
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sanggah banding tender proyek pengembangan jaringan distribusi dan Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 3,5 miliar yang dimenangkan oleh CV Metro Anggraini dalam lelang ditolak Pengguna Anggaran (PA). Pasalnya, jaminan 1 persen senilai Rp 35 juta yang disetorkan penyanggah (CV Tistha Karya) diklaim tidak memenuhi syarat untuk dicairkan atau dianggap tidak sah lantaran klausul.
Baca Juga: Mengurai BENANG MERAH MotoGP Mandalika, Mulai dari Harga Hotel Sampai Buruknya Transportasi
“Saya hari ini menjawab sanggah banding CV Tistha Karya. Tetap pada keputusan awal bahwa sanggah banding itu saya tolak karena setelah Kelompok Kerja (Pokja) ULP Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) mengkonfirmasi ke pihak Bank Bukopin sebagai tempat menjaminkan 1 persen itu tidak memenuhi syarat atau tidak sah,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Lombok Utara Kahar Rizal, Selasa (29/3).
Menurutnya, klausul dalam jaminan 1 persen itu tidak memenuhi unsur sesuai peraturan per Undang-undangan yang berlaku. Bunyi dalam klausul itu terdapat pada Point ke 2 berbunyi, Tuntutan pencairan atau klaim dapat di ajukan secara tertulis dengan melampirkan surat jawaban sanggahan banding yang menyatakan bahwa sanggahan banding tidak benar dari kepala daerah Lombok Utara paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal jatuh Tempo garansi bank sebagaimana tercantum dalam butir 1., yakni berlaku salama 37 hari kalender tanggal 18 Maret/ 23 April 2022.
“Dengan Adanya Klausul yang salah, saya tidak perlu mengkonfirmasi lagi tapi akan dijawab ke penyanggah langsung. Menjawabnya ini juga tidak menyentuh kepada materi sanggah banding itu. Bagaimana akan menyentuh ke materi kalau jaminan sanggah banding itu tidak ada. Klausul jaminan itu tidak memenuhi peraturan per UU yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ ULP Lombok Utara, Gunardi mengaku sudah melakukan klarifikasi terhadap jaminan sanggah banding itu ke bank Bukopin. Namun, klausul mensyaratkan sanggah banding itu dijawab oleh bupati. Padahal sanggah banding itu tertujunya kepada PA. Otomatis jaminan 1 persen itu tidak dapat di proses pencairannya untuk disetorkan ke kas daerah. Dengan demikian, tanpa menyentuh materi lagi sanggah banding itu ditolak untuk kemudian melanjutkan proses tahapan selanjutnya.
“Sampai kapanpun tidak bisa kami cairkan jaminan itu. Percuma juga kita klarifikasi kembali dengan bersurat jika klausul untuk mencairkan jaminan itu tidak bisa diproses,” katanya.
Terpisah, Direktur CV Tistha Karya, Fikri menegaskan jaminan yang diberikan oleh perusahaan ke bank adalah uang cash sejumlah 1 persen dari nilai paket. Sistem jaminan ini adalah back to back, dimana penyanggah menjaminkan uang tunai senilai 1 persen dari nilai paket dan membayar biaya administrasi juga ke pihak bank. Bukannya berupa asuransi atau jaminan kosong yang ditudingkan oleh PA kepada pihak perusahaan.
“PA sibuk mencari pembenaran bukannya kebenaran. Materi sanggah tentang hasil Pemilihan yang cacat hukum, tidak disentuh sama sekali. Tidak ada berita acara hasil klarifikasi jaminan sanggah banding. Kami mempertanyakan kebenaran klarifikasi yang dilakukan pokja,” jelasnya.
Bahkan ada dugaan manipulasi tafsir klausul bank untuk melakukan pembenaran agar dapat menganggap sanggahan banding itu tidak ada dan memuluskan rencana oknum untuk meloloskan salah peserta tender yang mana tender tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan negara. Sedangkan menyangkut klausul bank yang diplesetkan maknanya oleh oknum tertentu adalah klausul yang mana tuntutan pencairan atau klaim inilah yang diajukan kepala daerah secara tertulis dan dengan melampirkan jawaban sanggah banding, bukannya menjawab sanggah banding. Jawaban sanggah banding tetap dilakukan oleh PA.
“Bupati punya perangkat daerah yang bisa ditugaskan untuk mewakilkan klaim pencairan. Kenapa di klausul ditulis kepala daerah itu karena uang jaminan dicairkan ke kas daerah, sudah sepatutnya kepala daerah mengetahui,” paparnya.
Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!
“Kami akan melakukan pengaduan ke APH soal tender yang diduga sarat KKN ini. Dimana dengan adanya kejadian seperti ini semakin kuat dugaan kami jika PA juga setali tiga uang dengan pokja pemilihan melakukan tindakan melawan hukum dalam memuluskan jalan bagi salah peserta tender tertentu,” simpulnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







