
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Usai Ketua DPRD Lombok Utara Artadi menyoroti persoalan lahan yang dijadikan proyek penataan Pantai Bintang di Kecamatan Tanjung belum lama ini, akhirnya Komisi I DPRD Lombok Utara memanggil pihak terkait termasuk pemilik lahan pun Dinas Pariwisata KLU.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Bertempat di Ruang Sidang DPR, Selasa (23/8) pemanggilan tersebut meluruskan salah persepsi mengenai persoalan lahan.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Raden Nyakradi ditemui usai rapat mengungkapkan, pemanggilan ini untuk memastikan sejauh mana persoalan lahan di sana, demikian dengan lahan orang yang disebut terimbas akibat pekerjaan proyek senilai kurang lebih Rp 1 miliar tersebut. Dari pembahasan menguap jika pemilik lahan sudah legowo menyerahkan lahannya untuk digunakan dalam kegiatan pekerjaan. Bahkan sudah ada surat pernyataan serta berita acara.
“Persoalan itu sudah selesai karena Pak Sutikno (pemilik lahan) sudah bersedia melepaskan lahannya, dan tidak ada keberatan. Ini berdasarkan hasil kita dengar tadi,” ungkapnya.
Dijelaskan, demikian dengan persoalan yang ada di Laguna Sutikno disebut Nyakradi juga bersedia memberikan sebagian lahannya kepada pemerintah daerah. Rencananya pada (Kamis, Red) mendatang akan dilakukan cek lapangan sekaligus pengukuran oleh BPN Lombok Utara seberapa luas lahan yang nantinya akan diberikan kepada daerah. Pihaknya di Komisi, mengimbau supaya dinas terkait khususnya bagian aset untuk memastikan hal tersebut ke depan.
“Persoalan dengan muara dia bersedia melepaskan lahannya juga kemudian pihak dari pemda lakukan tindaklanjut pengukuran. Masalah pekerjaan itu hanya sebagian kecil, sisi lain persoalan tanah Pak Sutikno sudah diselesaikan akan dilepaskan rencananya akan jadi milik pemda tapi tergantung hasil pengukuran,” jelasnya.
“Yang jelas kami di dewan sudah meluruskan dan tidak ada masalah silakan berjalan (proyek penataan pantai),” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Drs. Ainal Yakin mengatakan, lahan yang terkena proyek hanya sebagian kecil dari luasan lahan yang akan diserahkan kepada daerah. Pak Sutikno, selaku pemilik lahan ingin kejelasan mengenai batas-batas wilayah tanahnya tersebut. Kemudian soal komentar Ketua DPRD ia menanggapi jika Ketua belum mendapatkan informasi yang valid sehingga memberikan statemen tersebut.
“Karena muara itu ada sebagian yang belum bersertifikat lalu sekarang dengan adanya persoalan dengan masyarakat yang menuntut dan sebagainya dari proses-proses sebelumnya itu, Pak Sutikno di satu sisi ingin mengklirkan supaya hal ini tidak terjadi lagi sehingga juga dari batas-batasan tanahnya jadi jelas,” terangnya.
“Saya kira Pak Ketua DPRD belum mendapat informasi, dengan sekarang ini jadi valid, kita sudah jelaskan artinya sudah klir dan klin tidak ada masalah,” imbuhnya.
Mengenai dokumen UKL/UPL aktivitas proyek Ainal menyebutkan saat ini sudah sekitar 70 persen rampung. Sebab pihaknya harus mengumpulkan sejumlah rekomendasi dari dinas-dinas tertentu untuk mengurus hak itu. Kemudian untuk proses pekerjaan penataan pantai sendiri baru mencapai 15 persen, namun pihaknya optimis di sisa waktu sebelum akhir tahun ini pekerjaan tersebut bisa segera tuntas.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Apalagi ini progres pekerjaannya sudah mencapai 15 persen. Jadi tidak semudah membalik telapak tangan kalau mau dihentikan proyek itu. Ini kita sedang upayakan supaya selesai semua,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






