
GerbangIndonesia, Lotim – Tim gabungan TNI-POLRI bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup paksa tambang di Kelurahan Gres, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, karena tidak memiliki izin operasional.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kepala Bidang Penegakan Satpol dan PP Lombok Timur Sunrianto menyebutkan sebelumnya pemilik tambang tersebut telah diberikan surat teguran atau himbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan surat tersebut sudah disepakati olehnya pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas penambangan.
“Beberapa minggu lalu kami sudah berikan surat pernyataan supaya menghentikan aktivitas penambangan ini dan sudah disepakati untuk ditutup sendiri, namun nyatanya tambang ini tetap saja dibuka sampai hari, sehingga kami tim gabungan bersama Camat Labuhan Haji dan lurah turun menutupnya,” beber Sunrianto saat ditemui di Lokasi tambang, Senin (21/11).
Selain tidak punya izin, penutupan tambang tersebut dilakukan karena diduga mencemari lingkungan, khususnya aliran yang ada di bawah lokasi penambangan. Sehingga keberadaan tambang ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat khususnya petani karena air sungai menjadi keruh akibat air yang berasal dari tambang bahkan mengakibatkan gagal panen.
Jika setelah penutupan ini dillukan, namun pemilik tambang kembali melakukan aktivitas penambangan lagi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah minta kepada Polres Lombok Timur dan Kejari Lombok Timur agar diatensi dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika tambang ini kembali dibuka, termasuk juga dengan tambang-tambang yang lain,” ujarnya.
Sunrianto meyebut rata-rata tambang yang ditutup tersebut sedang mengurus izin di Pusat, namun penerbitan izin di pusat membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga pemilik tambang tidak sabar menunggu dan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
“Tapi dengan adanya pelimpahan ke Pemerintah Provinsi, kami harap para pemilik tambang ini bisa mengurus izin di provinsi dan bisa segera keluar,” jelasnya.
Sejak tahun 2022 ini diakuinya baru 4 tambang yang sudah ditutup karena tidak memiliki izin atau ilegal. Diakuinya tidak menutup kemungkinan masih ada tambang-tambang ilegal yang lokasinya sulit untuk dijangkau, sehingga dirinya berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika adanya aktivitas penambangan yang tidak punya izin.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Lokasi-lokasi tamabang yang agak sulit kita ketahui lokasinya, makanya kami harap kepada masyarakat untuk melaporkan kalau ada tambang yang ilegal supaya kami bisa turun melihat dan jika tidak berizin kami akan berikan surat teguran dulu, kali tetap tidak diindahkan maka kami akan tutup seperti ini,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






