FOTO ILUSTRASI/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Tengah – Kasus dua pria yang mengaku orang dekat Bupati Lombok Tengah terus bergulir. Sebelumnya, kedua oknum ini resmi dilaporkan ke Polda NTB karena diduga melakukan penipuan bermodus janji proyek.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Korban bersama kuasa hukumnya penuhi panggilan Polda NTB untuk dimintai klarifiksi serta penyerahan bukti-bukti dengan pasal yang dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.

“Ya kami sudah menghadap ke Direskrimum Subdit II Polda NTB dalam rangka memberikan klarifikasi, BAP-I dan Penyerahan Barang Bukti,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Gilang Hadi Pratama, Rabu (7/12).

“Barang bukti yang kami serahkan berupa surat kesepakatan yang berisi pengakuan para terlapor menerima titip uang yang sebagian digunakan untuk keperluan diri sendiri dan sisanya diserahkan ke sejumlah pejabat di instansi Kabupaten Lombok Tengah,” imbuhnya.

Dua pria yang mengaku orang dekat Bupati itu, diduga menipu korban berinisial R dengan menjanjikan proyek. Tidak hanya bupati yang disebut, beberapa oknum pejabat juga disebut menerima aliran dana tersebut.

Dua pelaku yang berprofesi sebagai fasilitator di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah itu berinisial LPA dan PH. Diduga kedua orang tersebut menipu dengan menjanjikan korban menjadi supplier tanki septic.

“LPA dan PH mengaku sebagai orang dekat Bupati kemudian menjanjikan (pelapor) supplier tanki septic bahwa produk tanki septic yang dijual atau dipasarkan oleh pelapor akan digunakan dalam program pengadaan bantuan tanki septic untuk masyarakat,” jelas Gilang.

Para pelaku meminta pelapor untuk membayar sejumlah uang hingga total Rp 170 juta. Di ruangan Bupati korban mengaku diperkenalkan sebagai supplier tangki septic yang akan mengerjakan proyek pengadaan tangki septic di lombok tengah dan bupati merespons kedatangan terlapor dengan menjawab “diselesaikan ke sini ya” sambil menunjuk ke arah terlapor PH.

“Pelapor sempat menolak, namun para terlapor menegaskan memang begitu cara mainnya,” sebutnya.

“Guna meyakinkan korban, terlapor PH mempertemukan korban dengan bupati di ruangannya bersama dengan kabid di dinas pariwisata yang konon merupakan sepupu Bupati Lombok Tengah,” sambung Gilang.

Lebih jauh dibeberkan Gilang, setelah meminta uang korban hingga Rp 170 juta, dua pelaku mengaku bahwa pengadaan tanki septic tersebut dialihkan dari DLH Lombok Tengah ke Dinas PUPR Lombok Tengah. Ini tentu saja merugikan korban, karena spek dan barang yang dijual berbeda. Sehingga, korban tidak mendapatkan pengadaan tersebut.

Dua terlapor juga sudah menulis surat yang menyebut uang Rp 170 juta itu telah dibagi ke beberapa oknum di dinas.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Para terlapor juga membuat surat tertulis dengan menyebutkan nama-nama pejabat yang menerima aliran dana tersebut antara lain Kabid DLH Loteng, Kabid CK PUPR Loteng dan Kabid Dinas Pariwisata Loteng,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here