
GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan). Bantuan Alat ini bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur pada tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi menyampaikan padi tadi tim penyidik Kejari Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka terkait Kasus korupsi Alsintan tersebut dengan didampingi langsung oleh penasihat hukumnya.
“Tadi sekitar pukul 10.00 Wita. Penyidik Kejari Lombok Timur telah memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi Alsintan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya,” ungkapnya, Kamis (8/12).
Kedua tersangka tersebut ialah inisial S selaku mantan anggota DPRD Lombok Timur. S berperan menyuruh tersangka inisial AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.
Setelah membentuk UPJA tersebut lanjut Rasyidi, kemudian akan diusulkan untuk diterbitkan Surat Keterangan Calon Petani Calon Lokasi (SK CPCL) oleh Kadis Pertanian.
“SK CPCL itu sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian,” terangnya.
Tersangka lainnya yang ditahan ialah inisial Z, selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan inisial S. Namun SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
“Untuk tersangka inisial AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM,” imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dilanjutkan Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






