
GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyampaikan sekitar pukul 10.00 WIB, Tim JPU Kejari Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
“Kami pindah ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong,” ungkapnya.
Selanjutnya Kejari Lombok Timur mengembalikan uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala BKAD Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Kemudian kita dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






