Kapolda saat konferensi pers terkait kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Dua pria di Lombok Tengah diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan pengoplosan gas Elpiji. Dimana mereka berdua mengubah isi tabung gas 3 Kg yang bersubsidi menjadi tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gudang atau rumah di wilayah Dusun Mongas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Sesuai hasil penyidikan, kedua pria berinisial LS dan LI warga Lombok Tengah tersebut diamankan pada 07 Juli 2023 oleh Personel Ditreskrimsus Polda NTB beserta Barang Bukti (BB) di Mapolda NTB.

Keterangan ini disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin konferensi pers di Command Center Polda NTB, Kamis (13/07/2023).

Dalam keterangannya, Kapolda NTB menceritakan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Jajarannya merupakan tindaklanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana informasi tersebut diselidiki kebenarannya dan memastikan siapa pelakunya.

“Berdasarkan hasil upaya Lidik dari anggota Ditreskrimsus, maka kedua pria asal Lombok Tengah tersebut diamankan,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg. 51 diantaranya masih segel dan 17 kosong, dan 57 tabung gas 12 Kg yang mana 30 tabung masih tersegel dan 27 kosong. Selanjutnya terdapat pula 22 tabung gas 5,5 Kg yang masih kosong, 10 buah selang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.

Selain itu beberapa barang atau alat yang digunakan dalam proses pengoplosan seperti obeng, kunci inggris, berbagai ukuran kunci pas, palu, drat sambung serta kotak styrofoam juga ikut diamankan.

Berdasarkan hasil yang didapat dari penyidikan, terduga pelaku melakukan pengoplosan dengan sengaja dan sudah berjalan lama. Dimana terduga sengaja membeli gas 3 Kg, kemudian kemudian isinya dimasukan ke dalam tabung gas kosong dengan ukuran 5,5 dan 12 Kg yang selanjutnya dijual non subsidi.

“Gas 3 Kg itu dijual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5,5 dan 12 Kg tidak bersubsidi. Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum, sehingga penyidik diharapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku,” terang Kapolda.

Terhadap para terduga yang kini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolda NTB, penyidik bertanggungjawab terhadap penyelesaian proses penyidikan sehingga unsur ancaman sesuai UU yang disangkakan yaitu UU RI no 22 tahun 2001 Jo. Pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya.

“Ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar rupiah,” tegas Kapolda.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol.Nasrun Pasaribu menambahkan, bahwa gas yang sudah dioplos ini menyasar Pulau Sumbawa. Pihaknya sendiri masih mendalami dan mengembangkan kasus ini dengan maksimal agar mengetahui secara jelas tentang kasus oplosan gas elpiji ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Mohon dukungan dari masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini dengan baik,” harapnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here