GerbangIndonesia, Lotim – Semua Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri. Batas pengajuan surat pengunduran diri ini diberikan batas sampai dengan tanggal 21 Juli mendatang.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman menyampaikan, DPMD akan segera memproses pengisian kekosongan kursi jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 mendatang.
“Nantinya jabatan tersebut diisi oleh Pjs (pejabat sementara),” ujarnya, Jumat (14/07).
Sejumlah Kades yang akan berakhir masa jabatannya sebagian dari mereka mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Beberapa kades yang dimaksud diantaranyaKades Sembalun HM Idris, Kades Sembalun Lawang Lalu Anugerah Bayuadi, Kades Sakra Salahuddin, Kades Sakra Barat M. Rosyidi, Kades Loyok Samsuddin, Kades Dane Rase Mursidin, Kades Montong Baan Harmaen, Kades Bebidas Mawarlan, Kades Tumbuh Mulia dan Adnan Kades Mekar Sari.
Sampai saat ini terang dia baru ada sekitar 12 kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Sebagian yang belum diminta untuk segera menyerahkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. SK pengangkatan Pjs ini sebutnya akan bersamaan dengan SK pemberhentian kades tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Untuk pengangkatan Pjs ini ada yang ditunjuk dari kecamatan dan ada juga dari BPD,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







