Terduga pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Satrenarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang bapak dan anaknya, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 wita. Keduanya ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap lantaran sebelumnya Polresta Mataram mendapatkan dua laporan terkait penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai barang haram tersebut yakni di salah satu perumahan di Jln. Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Mataram saat konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/11/2023).

Keempat terduga pelaku yakni TA (bapak) seorang residivis, 55 tahun, RR (anak) 32 tahun, TSM 27 tahun dan MA 25 tahun. Semuanya warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

“Nah TSM dan MA ini yang mencoba menghalang-halangi petugas. Tapi setelah diperiksa dengan tes urine, keduanya negatif mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Sementara terduga pelaku RR mengaku bahwa dalam sepekan, dirinya bisa menjual barang haram tersebut mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta. Sedangkan untung yang bisa dilantongi mencapai Rp 5 juta perpekannya.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Sejak lima tahun ini makek pak. Jadi ketimbang hanya beli, ya mending nyari untung juga. Makek dapet, untung dapet,” katanya polos. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here