Para tersangka penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di BNNP, Rabu (20/12/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Bada Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika yang baru-baru ini berhasil dibongkar Tim Brantas BNNP NTB. Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan pihak Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura BIZAM.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat konferensi pers di Mataram, Rabu (20/12/2023) mengatakan, pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis sabu ini, dilakukan pada Jumat, 24 November 2023 pukul 20.15 WITA di Terminal Kedatangan Domestik BIZAM. Di mana tim berhasil mengamankan lima orang dalam operasi ini. Mereka adalah ZS, RA, SA, DH, dan ZA. Masing-masing tersangka merupakan warga dari daerah yang berbeda di Kabupaten Lombok Timur.

“Tim mengamankan dua orang kurir asal Aikmel, Lotim, bernama ZS dan RA saat mereka tiba di BIZAM dengan rute penerbangan Medan menuju Lombok via Yogyakarta. Setelah dilakukan interogasi singkat, terungkap bahwa kedua kurir menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur,” kata Gagas.

Dari tubuh mereka lanjut dia, ditemukan enam paket yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram. Selanjutnya, tim berhasil melakukan pengembangan dan menangkap SA, yang diduga sebagai penjemput ZS, di depan Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Kabupaten Loteng. Selanjutnya melalui upaya Control Delivery (CD), tim juga mengamankan DH di Aikmel, yang bertugas sebagai pengambil dan penerima paket narkotika. Keduanya mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh seorang di Selong bernama ZA.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan Narkoba lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti narkotika yang diamankan tim diantaranya enam paket yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram. Sedangkan Barang Bukti Non-Narkotika yang diamankan adalah 5 unit handphone kepemilikan para tersangka, dan 2 unit sepeda motor. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan Narkoba lainnya.

Selanjutnya, BNNP NTB juga melakukan Smart Power Approach melalui pendekatan Teknologi Informasi (TI), dengan optimalisasi pelayanan Contact Center BNNP NTB 085238944442 dan media social serta Kolaborasi dengan media cetak, elektronik, dan online dalam memberikan pencerahan dan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat terkait langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi di Provinsi NTB.

“Saya mengajak rekan-rekan menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika yang sedang ditangani Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB bulan September dan November 2023 sebanyak 3 laporan kasus Narkotika dengan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan berat netto keseluruhan 408,732 gram, dan ganja dengan berat netto keseluruhan 85,87 gram,” papar Gagas.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ketiga kasus di atas, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111
ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Dari tiga kasus di atas, apabila diasumsikan untuk 1 gram sabu digunakan sebanyak 12 orang dan apabila 1 gram ganja digunakan 1 orang, maka BNN Provinsi NTB telah berhasil
menyelamatkan 5.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here