Pertemuan di gedung DPRD Lombok Tengah, Rabu (22/05/2024). FOTO MUFIQ/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Pansus Perda Desa DPRD Lombok Tengah akhirnya memanggil kembali Bagian Hukum Setda Loteng dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal

Pemanggilan itu guna membahas kembali Perda Desa yang harus diubah kembali akibat disahkannya UU Desa nomor 3 tahun 2024.

Hanya saja, dalam pertemuan itu justru terungkap bahwa hasil kerja Pansus sebelumnya yang dinyatakan sudah clear sebelum terbitnya UU Desa terbaru itu belum dikirim ke Gubernuran untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur sesuai regulasi yang ada.

Ketua Pansus, Andi Mardan bersama Wakil Ketua Pansus Perda Desa, Ahmad Rifa’i serta delapan anggota Pansus lainnya dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (22/05/2024) di gedung dewan itu mempertanyakan masalah belum dikirimnya hasil kerja Pansus sebelumnya untuk dilakukan fasilitasi. Padahal secara aturan harus sudah dilakukan agar segera diparipurnakan.

“Kami sebenarnya menunggu hasil fasilitasi gubernuran itu, apakah sudah diantarkan atau belum?” tanya Ahmad Rifai yang diiyakan oleh seluruh anggota Pansus kepada Kabag Hukum Setda Loteng, Herman Edy sebagai pihak yang hadir.

“Kalau memang belum dikirim, tolong berikan kami alasan kenapa bisa tertunda itu,” sambung Andi Mardan mencecar pertanyaan.

Kabag Hukum Setda Loteng, Herman Edy yang mendapat cecaran pertanyaan itu justu mengakui jika pihaknya belum mengirim hasil kerja Pansus Perda desa itu ke Gubernuran. Alasannya justru karena pihaknya belum mendapatkan hasil kerja Pansus karena masih fokus membahas mengenai e-votting yang sempat menjadi bahasan ‘seksi’ di Perda dimaksud.

“Tapi itu ada hikmahnya karena masih ada bahasan yang belum tuntas 100 persen karena kita bisa bahas itu sekarang setelah disahkannya UU desa terbaru ini,” ungkpanya gamblang.

Selain membahas masalah belum adanya kejelasan mengenai hal itu, Pansus sendiri fokus pada pembahasan mengenai  harus adanya perubahan atau lebih tepatnya penambahan di Perda Desa akibat disahkannya UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Lebih jauh mengenai pembahasan mengenai penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga priode menjadi delapan tahun kali dua priode. (fiq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here