
GerbangIndonesia, Loteng – Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Masing-masing Ranperda tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan serta Ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Komisi IV sendiri memberikan penjelasan tentang usulan Ranperda itu pada kegiatan Sidang Paripurna DPRD Loteng secara internal yang digelar pada Selasa (04/06/24). Dalam kegiatan itu anggota Komisi IV, Sri Retnowatai sebagai juru bicara menyampaikan rancangan Perda usul komisi IV tersebut merupakan ranperda usul komisi IV yang merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
“Beberapa tahapan yang sudah dilalui dalam proses pembahasan Ranperda tersebut diataranya adalah konsultasi publik dan harmonisasi oleh kanwil kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, landasan Komisi IV mengusulkan Ranperda tersebut selain landasan yuridis dan filosofis juga karena landasan sosiologis. Antara lain karena tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. Faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta iingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi.
“Perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sambungnya.
Sementara untuk Ranperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Retno mengatakan bahwa alasan Komisi IV mengusulkan Ranperda itu karena melihat semakin nyata adanya perubahan paradigma dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan medical dan belas kasihan yang cenderung hanya diperlakukan sebagai obyek layanan, menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas.
“Komisi IV bersama pemerintah kabupaten lombok tengah sebagai bagian dari negara republik indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten lombok tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (opd),” terangnya.
Dari penjelasan itu, masing-masing Fraksi memberikan tanggapannya langsung. Menariknya dalam agenda kali ini, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan tidak dengan cara biasanya yaitu dengan cara tertulis melainkan langsung secara lisan.
Dari sembilan Fraksi yang ada sebagai Alat Kelangkapan Dewan (AKD) di DPRD Loteng, delapan di antaranya menyatakan menyetujui pengajuan usulan dua Ranperda oleh Komisi IV ini, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Nasdem Perjuangan yang terdiri dari Partai Nasdem dan PDIP menyatakan abstain.
Sekretaris Dewan DPRD Loteng, Suhadi Kana menjelaskan terkait penyampaian secara lisan, dalam tatib dewan memang tidak diatur secara spesifik sehingga fraksi dapat memberikan tanggapan secara lisan maupun tertulis.
“Di daftar hadir memang ada hadir 1 orang (Fraksi Nasdem Perjuangan-Red), tetapi di risalah kami Fraksi Nasdem tidak memberikan tanggapan atau tidak ada keterangan mengapa tidak memberikan tanggapan,” terang pria yang kerap disapa Pak Bos ini memberikan penjelasan alasan abstainnya Fraksi Nasdem Perjuangan.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa karena secara umum dari 9 Fraksi terdapat 8 Fraksi yang setuju untuk ditetapkan menjadi Ranperda Usul DPRD, maka dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. (fiq)
Editor: Lalu Habib Fadli







