
GerbangIndonesia, Loteng – Setelah melaksanakan rapat internal dan disetujui oleh edlapan dari sembilan fraksi, Komisi IV DPRD Loteng akhirnya memberikan penjelasan kepada Pemkab Loteng terkait dua Ranperda usulan dewan. Masing-masing yaitu Ranperda tentang Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Lalu Ramdan sebagai juru bicara Komisi IV dalam kesempatan itu menjelaskan kepada Pemkab bahwa pihaknya mengusulkan Ranperda itu bukan tanpa alasan. Dijelaskan bahwa tren tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecendrungan yang semakin meningkat.
Dikatakan, faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi.
Ditambahkan, perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain,” terangnya.
Bagaimanapun juga, lanjutnya, kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, telah menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.
“Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti anak dan penyandang disabilitas,” sambungnya.
Dijelaskan Ramdan, setidaknya ada enam point arah pembentukan Perda pelindungan perempuan dan anak yang diusulkan, antara lain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender; memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, memulihkan kondisi fisik, psikis dan ekonomi perempuan dan anak korban kekerasan, kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terjadi di ranah domestik ataupun publik serta menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara untuk Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat atau hearing public para penyandang disabilitas bersama komisi IV.
Disepakati bahwa komisi IV akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Berbagai saran dan masukan telah kami terima dari perwakilan penyandang disabilitas baik pada saat pelaksanan hearing maupun saat konsultasi publik,” jelasnya. (fiq)
Editor: Lalu Habib Fadli






