Sejumlah masyarakat saat berkumpul di lahan sengketa antara Pemdes Kiantar dengan Kayuk M. Ner. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Pemerintah Desa Kiantar Kabupaten Sumbawa Barat diduga berupaya ingin menguasai lahan milik warganya dengan modus gotong-royong. Hal ini diungkapkan pemilik lahan, Kayuk M. Ner kepada media, Jumat (20/09/2024). Dia sendiri mengaku keberatan atas hal tersebut dan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyerobotan lahan.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Kayuk M. Ner menerangkan bahwa sebelumnya, Kapolsek, Danramil dan Camat Poto Tano telah memberikan pemahaman dan imbauan agar Pemdes dan perangkatnya tidak melakukan gotong royong di lahan tersebut. Sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Namun imbauan tersebut tidak digubris oleh Kades Kiantar. Alhasil, pagar yang telah dipasang oleh pemilik lahan dirusak dan dicabut warga yang gotong royong.

“Sebelumnya ada kesepakatan saat mediasi antara saya dan pemerintah desa di Kantor Camat Poto Tano Rabu 18 September kemarin. Harusnya kan itu jadi pegangan,” katanya.

Hadir dalam mediasi tersebut, Sekcam, Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan Kecamatan Poti Tano, Kayuk M Ner (pemilik lahan), Ades Kayuk M. Ner (Ahli Waris), Junaidi (pendamping pemilik lahan), Hasbullah (Kades Kiantar), Mahsar (Ketua BPD), Danramil Poto Tano, Kanit Intel Polsek Tano, dan Babinsa.

Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pemilik lahan Kayuk M. Ner hanya memberikan hak pakai untuk digunakan tempat bermain untuk Pemdes Kiantar.

Ahli waris Ades M. Ner atau anak dari Kayuk M. Ner juga mengaku pernah menghadap Kades Kiantar Hasbullah untuk meminta membuatkan sporadik, namun tidak direspons.

Kata Ades, saat itu Kades justru bertanya alas hak atau dasar Kayuk M. Ner sehingga lahan tersebut diklaim untuk dibuatkan sertipikat. Pertanyaan Kades ini kontradiktif dengan berita acara yang telah dibuat. Dengan adanya berita acara tersebut, secara de facto Pemdes telah mengakui bahwa Kayuk M. Ner pemilik lahan seluas 1 hektare itu.

Karena tidak menemukan titik temu, Pemdes kemudian melakukan rapat umum dan tetap mengacu pada pernyataan saksi-saksi bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan secara lisan oleh Kayuk M. Ner.

Agar permasalahan ini terang benderang, Ketua BPD Kiantar, Mashar meminta para saksi yang menandatangani berita acara untuk dihadirkan. Karena berita acara tersebut menyatakan bahwa lahan milik Kayuk M. Ner telah dihibahkan.

Dari hasil mediasi tersebut, Camat Poto Tano, Abdullah akan segera memanggil dan menghadirkan 5 orang saksi yang menandatangani berita acara hibah lahan tersebut.

Namun tiba-tiba, usai mediasi tersebut, pada malam harinya Kades Kiantar mengumumkan melalui masjid agar besok dilakukan gotong royong di lapangan yakni di lokasi lahan Kayuk M. Ner.

Pemilik lahan pun merasa keberatan dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek, Danramil, Camat Poto Tano agar tidak melakukan gotong royong tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek dan Danramil Poto Tano pun langsung memerintahkan anggota agar memberikan pemahaman di lapangan. Akan tetapi, Kades tidak menggubris imbauan tersebut dan tetap melakukan gotong royong.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Saya sampaikan berulang kali kepada Kades dan Ketua BPD untuk sama-sama menjaga kondusifitas. Untuk keluarga Pak Kayuk M. Ner juga jangan merespons agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Kapolsek Poto Tano, IPDA Abdul Gafir dihubungi via WhatsApp. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here