GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah strategis mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar pada Senin (5/1/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur menyampaikan laporan hasil kerja penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif dewan. Pemaparan disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda, Mustayib.
Dua Raperda yang diajukan masing-masing berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan. Mustayib menjelaskan, Raperda tentang masyarakat hukum adat disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas terhadap keberadaan komunitas adat di Lombok Timur, sekaligus menjamin hak-haknya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ia menuturkan, regulasi tersebut memuat pengaturan mulai dari proses pengakuan masyarakat adat, tata cara penyelesaian persoalan adat, hingga pengaturan kewajiban dan peran masyarakat adat dalam mendukung pembangunan daerah. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai adat yang masih hidup di masyarakat.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai upaya penataan sektor pariwisata daerah agar lebih terarah dan adaptif terhadap kebijakan nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Mustayib menambahkan, substansi Raperda kepariwisataan telah disesuaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Timur tahun 2024–2038. Penyesuaian tersebut mencakup pengembangan destinasi wisata, industri pariwisata, strategi pemasaran, serta penguatan kelembagaan pendukung sektor pariwisata.
Di akhir penyampaian laporan, Bapemperda menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya kedua rancangan tersebut sebagai inisiatif DPRD, diharapkan tahapan pembahasan selanjutnya bersama pemerintah daerah dapat berjalan lancar hingga proses penetapan, demi mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Lombok Timur.(win)







