GerbangIndonesia, Lombok Timur — Pembahasan agenda legislasi daerah mulai bergulir di Kabupaten Lombok Timur pada awal tahun 2026. DPRD Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua yang berlangsung di Rupatama DPRD, Selasa (6/1/2026), dengan agenda utama mendengarkan pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur. Dua Raperda yang disorot dalam rapat ini yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam forum tersebut, Sekda menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran yang setara dalam menginisiasi regulasi demi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata Sekda, memberikan respons positif atas pengajuan dua Raperda tersebut. Menurutnya, langkah DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi legislasi tetap berjalan aktif untuk memperkuat arah pembangunan daerah.
Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, Pemda menilai keberadaan aturan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi komunitas adat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan budaya lokal agar tetap hidup dan dihormati di tengah dinamika pembangunan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dipandang sebagai upaya menata sektor pariwisata secara lebih terarah dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menilai pariwisata tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga erat dengan identitas budaya serta kelestarian alam daerah.
Melalui pembahasan lanjutan, kedua Raperda ini diharapkan dapat disempurnakan sehingga menghasilkan kebijakan yang adaptif, berpihak pada masyarakat, dan mampu mendorong kesejahteraan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(dan)







