Mantan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, HK Lalu Winengan. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Sorotan terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih dan Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin menguat. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat, HK Lalu Winengan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aspek perizinan dan lingkungan dalam setiap pembangunan.

Winengan yang juga menjabat sebagai pimpinan MUI NTB menilai, sejumlah pembangunan, termasuk Dapur MBG, berpotensi melanggar aturan jika tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen perizinan yang sah.

“Kalau tidak memiliki IPAL dan tidak pernah mengurus izin, itu jelas pelanggaran. Dampaknya ke air bawah tanah, ke lingkungan, dan ke masyarakat sekitar,” tegasnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026).

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan sistem pengolahan limbah dapat mencemari lingkungan, terutama sumber air, terlebih jika aktivitas dapur dilakukan secara terus-menerus dalam skala besar.
Selain itu, Winengan juga menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan lahan yang berkaitan dengan Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.

“Kalau ada monopoli oleh satu pihak, itu tidak baik. Semua harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketimpangan dalam penerapan perizinan. Menurutnya, masyarakat kecil seringkali dipersulit saat mengurus izin usaha, sementara pembangunan skala besar justru luput dari pengawasan.

“Rakyat kecil bangun kios saja dipersulit. Tapi kalau ada pembangunan besar yang tidak jelas izinnya, ini yang harus jadi perhatian serius,” katanya.

Terkait tata ruang, Winengan mengingatkan agar pembangunan Dapur MBG tidak dilakukan di kawasan jalur hijau maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa prosedur yang sah.

“Kalau itu di jalur hijau atau LP2B, tidak bisa sembarangan dibangun. Harus jelas peruntukannya dan melalui proses yang benar,” tegasnya.

Sementara itu, polemik Dapur MBG di NTB semakin mencuat setelah sebanyak 343 dapur dilaporkan ditutup karena tidak memenuhi standar operasional, khususnya terkait aspek lingkungan dan perizinan.

Menanggapi hal ini, Direktur NCW NTB, Fathurrahman Lord menilai pembangunan dapur MBG dilakukan secara tergesa-gesa tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah daerah.

“Pembangunan dapur MBG ini sembarangan dan tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi terkait IPAL dan SLHS. Makanya terjadi penutupan 343 dapur MBG di NTB,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penutupan tersebut dipicu oleh tidak terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen lingkungan seperti Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat penting dalam operasional dapur skala besar.

Sejumlah laporan juga menunjukkan bahwa percepatan pelaksanaan program MBG sebagai bagian dari kebijakan nasional peningkatan gizi masyarakat tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Akibatnya, beberapa dapur diketahui beroperasi tanpa kajian lingkungan yang memadai, bahkan tanpa izin dasar dari pemerintah setempat, sehingga memicu tindakan penertiban hingga penutupan.

Pemerintah daerah pun mulai memperketat pengawasan terhadap operasional dapur MBG guna memastikan keamanan pangan dan dampak lingkungan tetap terkendali.

NCW NTB mendorong agar pelaksanaan program strategis nasional ke depan dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi lintas sektor, agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Program ini bagus untuk masyarakat, tetapi harus dijalankan dengan perencanaan matang dan sesuai aturan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah,” tutup Fathurrahman Lord. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here