GerbangIndonesia, Lombok Timur – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang terus berlarut-larut di Kabupaten Lombok Timur memicu gelombang kritik tajam. Lembaga legislatif daerah pun menjadi sorotan utama; sebanyak 50 anggota DPRD Lombok Timur dinilai tidak peka dan cenderung “membisu” di tengah jeritan masyarakat bawah.

Kritik pedas tersebut dilontarkan oleh Direktur LSM GARUDA, M. Zaini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun langkah konkret atau pernyataan sikap yang ditunjukkan para wakil rakyat tersebut untuk merespons penderitaan konstituennya.

“Kelangkaan LPG 3 kg ini bukan sekadar isu distribusi teknis, melainkan persoalan sosial serius yang menghantam masyarakat miskin, kaum perempuan, hingga pelaku UMKM. Namun, DPRD seolah menutup mata dan membisu,” ujar Zaini dalam keterangannya.

Pelanggaran Hak Dasar Rakyat

Zaini mengingatkan bahwa jaminan ketersediaan energi bagi rakyat kecil telah diatur secara tegas dalam payung hukum nasional, di antaranya:

  • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi: Menegaskan energi sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara.
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menjamin hak fakir miskin atas kebutuhan dasar.
  • Perpres No. 104 Tahun 2007: Menetapkan LPG 3 kg sebagai barang subsidi yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik. Harga gas melon tersebut kini melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain mahal, barangnya pun sulit didapat.

“Masyarakat kehilangan waktu produktif mereka hanya untuk antre atau berkeliling mencari gas. Ini adalah kerugian ganda; rugi materi dan rugi waktu kerja,” tambah Zaini.

Fungsi Konstitusional DPRD Dipertanyakan

Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi utama: Pengawasan, Regulasi, dan Anggaran. Zaini menilai, mandulnya langkah DPRD saat ini menunjukkan kegagalan kolektif dalam menjalankan mandat tersebut.

  1. Pengawasan: DPRD seharusnya mengevaluasi kinerja dinas terkait serta memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga di tingkat agen dan pangkalan.
  2. Regulasi: Mendorong lahirnya kebijakan daerah yang memperkuat sistem distribusi agar tepat sasaran.
  3. Anggaran: Memastikan alokasi dana untuk operasi pasar atau validasi data penerima subsidi tersedia dan efektif.

“Di mana hati nurani mereka sebagai wakil rakyat? Ketika masyarakat menderita, seharusnya DPRD hadir mendorong solusi, bukan malah diam tanpa langkah nyata,” tegasnya.

Menanti Sikap Parlemen

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pimpinan maupun anggota DPRD Lombok Timur terkait kelangkaan yang meresahkan ini. Publik kini menanti, apakah para wakil rakyat akan terus “bersembunyi” di balik kebisuan, atau mulai bergerak menjalankan fungsinya demi melindungi hak-hak masyarakat miskin di Lombok Timur. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here