GerbangIndonesia, Mataram – Aksi nekat seorang pemuda asal Lombok Timur berujung petaka. LFUH (18), warga Kabupaten Lombok Timur, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni sebuah kos-kosan di Lingkungan Karang Medain Utara, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang.

Beruntung, personel Polsek Selaparang tiba tepat waktu dan segera mengamankan terduga dari kerumunan warga yang geram atas perbuatannya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu korban sedang berada di Kabupaten Lombok Timur dan tidak berada di kos-kosannya di Karang Medain Utara.

Memanfaatkan situasi tersebut, LFUH yang sebelumnya diketahui pernah menumpang menginap di kos korban, diduga masuk ke pekarangan kos dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah diinformasikan oleh rekannya yang juga tinggal di kos tersebut pada keesokan harinya,” ujar Kapolsek, kepada media, Jumat (28/05/2026).

Menurut keterangan polisi, terduga cukup mengenal lingkungan kos karena sebelumnya pernah menginap di tempat tersebut. Kondisi korban yang sedang berada di luar daerah diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Namun aksi LFUH ternyata diketahui oleh sejumlah penghuni kos. Mereka mengenali pelaku karena pernah berada di lingkungan kos tersebut sebelumnya.

Yang mengejutkan, sehari setelah dugaan pencurian terjadi, tepatnya pada 27 Mei 2026, LFUH kembali mendatangi kos tersebut. Kedatangannya sontak membuat penghuni kos curiga dan langsung mengenali dirinya sebagai orang yang diduga membawa kabur sepeda motor korban.

Penghuni kos kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan warga setempat untuk mengamankan pelaku sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.

Informasi mengenai keberadaan pelaku segera diterima Polsek Selaparang. Tim Opsnal Unit Reskrim yang tengah melakukan penyelidikan langsung bergerak ke lokasi.

“Mendapat informasi bahwa terduga telah diamankan warga bersama kepala lingkungan setempat, petugas langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Selaparang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Iptu Zulharman.

Berkat kesigapan petugas, LFUH berhasil diamankan sebelum situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.

Saat ini terduga tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Selaparang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, LFUH dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Selaparang turut mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here