GerbangIndonesia, Lombok Barat — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada Agustus 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Barat meningkatkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Kasat Lantas Polres Lombok Barat, IPTU Anton Prasetya W., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81,” ujar IPTU Anton.»
Menurutnya, penertiban juga dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot dengan suara bising, terutama pada malam hari.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan suara knalpot yang bising, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut tentunya dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu aksi balap liar maupun kebut-kebutan di jalan raya,” tegasnya.»
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satlantas Polres Lombok Barat terus meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
IPTU Anton menegaskan bahwa penertiban tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan anak muda dan remaja, mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, kami tidak hanya mengedepankan penindakan. Kami juga melakukan langkah preemtif dan edukasi kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda dan remaja, agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.»
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas dapat melakukan penindakan berupa tilang maupun tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, kendaraan juga dapat diamankan dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dilepas di tempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Ini bukan semata-mata soal penindakan, tetapi bagaimana kita bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” katanya.
Penertiban tidak hanya menyasar pengendara. Satlantas Polres Lombok Barat juga memberikan edukasi kepada pemilik maupun pengelola bengkel variasi agar tidak turut memasang atau memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel variasi agar tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman,” pungkasnya.»
Satlantas Polres Lombok Barat berharap langkah tersebut mampu menekan penggunaan knalpot brong, mencegah potensi balap liar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Dengan demikian, momentum perayaan kemerdekaan di wilayah hukum Polres Lombok Barat dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (dil)







