Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali dihadapkan pada pekerjaan besar dalam memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang aman dan layak. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang digelar di Taman Rinjani, Selong, Minggu (9/8/2026), menjadi momentum untuk membuka kembali sejumlah persoalan yang masih dihadapi anak di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang hadir mewakili Bupati menegaskan, perlindungan anak tidak boleh dipandang sebagai urusan satu instansi. Berbagai persoalan yang muncul membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum hingga organisasi masyarakat.

Menurut Juaini, salah satu hal penting yang perlu diperkuat adalah mekanisme agar suara anak benar-benar masuk dalam proses pengambilan kebijakan. Aspirasi anak, kata dia, harus dapat diterjemahkan menjadi program yang memiliki dukungan anggaran dan pelaksanaan yang jelas.

Ia juga menyoroti perubahan bentuk ancaman yang dihadapi anak. Perkembangan teknologi membuat potensi kekerasan tidak lagi terbatas pada lingkungan fisik. Anak-anak juga dapat menjadi sasaran melalui ruang digital.

Pemerintah daerah disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap aktivitas kelompok yang diduga menyasar anak melalui jaringan komunikasi daring. Upaya tersebut dilakukan bersama unsur kepolisian, termasuk Densus 88 dan Polres.

Juaini menilai persoalan tersebut menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak harus terus diperluas. Lembaga yang sebelumnya tidak banyak terlibat dalam isu anak perlu dilibatkan ketika persoalan menyangkut keamanan dan keselamatan generasi muda.

Di luar ancaman digital, praktik pernikahan usia anak juga masih menjadi perhatian. Pemerintah diminta tidak hanya bergerak ketika kasus telah muncul, melainkan melakukan pencegahan sejak tingkat keluarga.

Penguatan aturan, kampanye publik dan edukasi masyarakat dinilai penting untuk mengubah pola pikir yang masih menganggap pernikahan di usia anak sebagai solusi. Juaini juga meminta ASN memberikan contoh dalam kehidupan keluarga serta mengajak organisasi perempuan dan komunitas masyarakat ikut bergerak.

Tantangan tersebut semakin besar jika melihat jumlah anak di Lombok Timur yang mencapai 526.320 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak akan berdampak terhadap sebagian besar generasi masa depan daerah.

Ketua TP PKK Lombok Timur Hj. Ra’yal Ain Warisin menekankan bahwa keluarga memiliki peran paling awal dalam menciptakan rasa aman bagi anak.

Ia mengajak orang tua membangun kedekatan melalui perhatian dan kasih sayang sehari-hari. Selain kebutuhan emosional, anak juga harus mendapatkan makanan bergizi, pendampingan saat menggunakan gawai serta dukungan untuk mengembangkan kemampuan dan bakat.

Ra’yal juga mengajak anak-anak menjaga pergaulan dan lingkungan sosial serta tetap menghormati orang tua.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Lombok Timur Muksin menjelaskan bahwa pemerintah telah membangun sejumlah sistem untuk memenuhi hak anak.

Tiga hal yang menjadi fokus utama yakni memastikan anak mendapatkan pendidikan, memperoleh kasih sayang yang cukup serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Untuk memperkuat sistem tersebut, pemerintah telah menyusun regulasi, membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengembangkan UPTD PPA di Selong serta mendorong lahirnya desa ramah perempuan dan peduli anak.

Jaringan perlindungan juga dikembangkan melalui sekolah ramah anak, Duta Genre, Kampung KB dan berbagai forum anak. Kolaborasi dengan NGO dan LSM turut menjadi bagian dari strategi pemerintah.

Hingga saat ini tercatat 1.109 sekolah ramah anak telah berjalan di Lombok Timur. Selain itu terdapat 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 PATBM, 254 forum anak desa atau kelurahan, 21 forum anak kecamatan dan delapan PUSPAGA.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah telah menerbitkan sejumlah aturan dalam lima tahun terakhir. Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai pengarusutamaan gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perempuan dan anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya menghapus persoalan di lapangan. Data hingga Juni 2026 menunjukkan terdapat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Pernikahan usia anak juga masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Dalam peringatan HAN ke-42, anak-anak juga menyampaikan pandangan mereka melalui Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni lalu.

Sejumlah persoalan menjadi sorotan utama. Anak-anak meminta pemerintah meningkatkan edukasi mengenai bullying dan memastikan tersedianya saluran pengaduan yang aman. Mereka juga meminta pelaku bullying mendapatkan sanksi yang tegas.

Mereka mendorong pemerintah memperketat mekanisme dispensasi pernikahan sekaligus mengevaluasi berbagai praktik yang dapat membuka ruang terjadinya perkawinan pada usia anak.

Persoalan kesehatan juga masuk dalam daftar aspirasi. Pemeriksaan kesehatan, pemantauan status gizi serta pengawasan keamanan pangan diminta diperkuat sebagai bagian dari pencegahan stunting.

Di bidang pendidikan, anak-anak meminta akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak. Mereka juga menuntut perlindungan lebih kuat terhadap anak yang dipaksa bekerja atau menjadi korban eksploitasi.

Sementara itu, persoalan kenakalan remaja dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih berkelanjutan. Anak-anak meminta peningkatan edukasi, perluasan layanan konseling dan pembinaan bagi remaja yang masuk kelompok berisiko.

Berbagai aspirasi tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Lombok Timur tidak hanya membutuhkan perlindungan, tetapi juga ruang untuk didengar dan dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.

Peringatan HAN 2026 pun menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa keberadaan regulasi dan program harus diikuti implementasi yang nyata. Dukungan anggaran, koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar perlindungan terhadap lebih dari setengah juta anak di Lombok Timur tidak berhenti pada tataran kebijakan.

Peringatan tersebut turut mendapat dukungan dari TP PKK, GOW, Dharma Wanita, institusi vertikal dan sejumlah organisasi nonpemerintah, termasuk Wahana Visi Indonesia.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here