Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR — Persoalan penguasaan lahan di kawasan Sembalun, Lombok Timur, mulai ditangani melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memilih pendekatan berbasis data untuk mencari kepastian atas lahan yang selama ini digarap petani dan berkaitan dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE).

Langkah tersebut dibahas dalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026). Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekda H. Muhammad Juaini Taofik hadir dalam dialog yang mempertemukan pemerintah dengan para petani penggarap.

Dalam forum itu, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian tidak akan dilakukan secara sepihak. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pendataan sebelum pemerintah menyusun rekomendasi.

Haerul mengatakan keberadaan pemerintah harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, langkah untuk memperjuangkan kepentingan warga tetap harus memiliki pijakan hukum yang jelas.

Saya akan membela kepentingan masyarakat, namun pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Haerul.

Bupati juga meminta instansi terkait, termasuk Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan keterangan mengenai aspek hukum dan status tanah yang menjadi persoalan. Para petani turut diarahkan untuk menggunakan ruang konsultasi hukum guna mendapatkan penjelasan mengenai posisi mereka.

Haerul mengingatkan forum GTRA bukan tempat untuk menetapkan keputusan atas perkara pidana maupun perdata. Peran forum tersebut adalah mengumpulkan data dan mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diarahkan ke jalur penyelesaian yang tepat.

Pemkab Lombok Timur juga menyatakan dukungan anggaran melalui APBD untuk menunjang proses inventarisasi dan verifikasi. Pemerintah berharap data yang dihasilkan nantinya dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan rekomendasi.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi menjelaskan proses reforma agraria membutuhkan data yang lengkap dan dapat diuji. Menurutnya, GTRA tidak dibentuk sebagai wadah pembagian tanah, melainkan sebagai instrumen untuk membangun kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial.

Karena itu, seluruh informasi mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Proses penyelesaian telah disusun secara bertahap. Pada Agustus 2026, GTRA akan memfinalisasi mekanisme penanganan. Selanjutnya, September sampai Oktober digunakan untuk pendataan IP4T yang mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Tahapan berikutnya dilakukan pada November melalui verifikasi dan validasi data. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi penyelesaian.

Persoalan agraria tersebut menjadi salah satu perhatian Pemkab Lombok Timur di tengah persiapan agenda pembangunan daerah 2027. Pemerintah daerah berencana kembali memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Selain jalan, pengembangan kawasan pariwisata juga masuk dalam rencana pembangunan tahun depan. Pemerintah berharap pengembangan sektor tersebut dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mengoptimalkan potensi wisata Lombok Timur.

Sementara itu, sejumlah proyek telah masuk dalam agenda pembangunan 2026, di antaranya gedung Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, serta pemerataan pemasangan lampu jalan.

Pemkab Lombok Timur berharap penyelesaian persoalan lahan Sembalun dapat berjalan tanpa memicu ketegangan baru. Dengan mengandalkan dialog, pendataan, dan verifikasi, pemerintah berupaya menemukan solusi yang tidak hanya memperhatikan kepentingan masyarakat, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan hukum.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here