GerbangIndonesia, Mataram – Kedudukan sertifikat tanah dalam memberikan kepastian hukum serta potensi terjadinya sengketa pertanahan menjadi pembahasan dalam acara NTB BICARA bertajuk “Properti Bermasalah, dari Sertifikat hingga Sengketa”. Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., dan Akademisi Hukum Universitas Mataram, Dr. Yazid Fatoni.

Stanley menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia umumnya memiliki tipologi yang relatif serupa dan banyak dipengaruhi oleh persoalan pemanfaatan, penguasaan, maupun kepemilikan tanah. Dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut publikasi negatif bertendensi positif, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Namun demikian, menurut Stanley, sertifikat tidak bersifat mutlak dan masih dapat digugat apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan dasar kepemilikan yang lebih kuat dan sah secara hukum.

“Sertifikat merupakan bukti yang kuat, tetapi kepastian hukum juga harus didukung oleh iktikad baik dan alas hak yang sah secara materiil,” jelas Stanley.

Sementara itu, Dr. Yazid Fatoni menerangkan bahwa pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, menyediakan alat bukti yang kuat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan, sistem publikasi negatif yang diterapkan di Indonesia memungkinkan sertifikat dipersoalkan apabila terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya. Hal tersebut berkaitan dengan asas nemo plus iuris, bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya.

Yazid juga menyinggung ketentuan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai perlindungan terhadap pemegang sertifikat setelah lima tahun sejak diterbitkan, dengan tetap memperhatikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.

Melalui diskusi tersebut, masyarakat diingatkan pentingnya memastikan kejelasan alas hak, riwayat tanah, serta proses perolehan dan pendaftaran tanah yang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya permasalahan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Website : ntb.atrbpn.go.id
Instagram : kanwilbpnntb
Facebook : Kanwil Bpn Ntb
Twitter : KanwilBPNNTB
Tiktok : kanwilbpnntb
Youtube : kanwilbpnntb6257
Hotline ATR/BPN: 0811-1068-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here