GerbangIndonesia, Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mengambil langkah restorative dalam menangani aksi konvoi remaja pembawa senjata tajam yang sempat meresahkan warga. Sebanyak 16 anak yang terlibat dalam konvoi namun tidak mengetahui tujuan pasti aksi tersebut resmi dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

Pengembalian belasan anak tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Pemkot Mataram dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Mataram. Langkah ini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan kenakalan remaja.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko menegaskan bahwa penegakan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan palang pintu terakhir.

“Proses ini sebenarnya dimulai dari mana? Yang paling mudah adalah kita lihat dari keluarga. Mari saling mengingatkan agar aset masa depan kita tidak rusak. Orang tua harus memiliki otoritas kuat untuk mengawasi anak dan membatasi penggunaan gawai yang rentan menyebarkan konten negatif,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko saat konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa (15/09/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Martawan menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat Polresta Mataram dalam menindak aksi konvoi yang sempat viral dan memicu kekhawatiran warga.

“Respons cepat Polresta Mataram memberikan rasa aman bahwa Kota Mataram tetap kondusif, harmonis, dan nyaman untuk tempat tinggal. Kepada anak-anakku, alihkan keberanian kalian malam itu kepada hal-hal positif demi masa depan. Untuk para orang tua, mari bimbing anak-anak kita, jangan serahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau kepolisian,” tegas Lalu Martawan.

Begitu juga disampaikan Ketua LBH Kota Mataram, Joko Jumadi. Dia mendorong penanganan kolaboratif lintas instansi. Menurutnya, anak-anak yang mengarah pada tindakan melawan hukum perlu penanganan edukatif dan rehabilitatif, seperti program pembenahan karakter hingga koordinasi agar anak terhindar dari putus sekolah.

Sebelumnya, kelompok remaja ini melakukan konvoi sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan samurai, membunyikan klakson secara bersamaan, serta mengeluarkan umpatan untuk memancing keributan di jalanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka dewasa berinisial GL (19) asal Ampenan dan AB (19) asal Gunungsari yang kini ditahan di Rutan Polresta Mataram dengan jeratan Pasal 307 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara empat tersangka anak lainnya berinisial PN (18), NZ (16), US (14), dan RZ (14) dijerat Pasal 307 KUHP jo Pasal 20 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 bilah celurit besar, 3 bilah samurai, 1 bilah pedang 52 cm, 1 bilah celurit 83 cm, 2 unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Scoopy), 1 unit iPhone 11, serta rekaman video TKP.

Daftar Anak yang Dikembalikan ke Orang Tua:

Setelah melalui proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mataram, belasan anak yang dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan serta wajib lapor secara berkala tersebut adalah Muhamad Adrian, Zaky Subhan Hasibuan, Rizki Adihitma, Zainul Majdi Athar, M Sahrul Rafandi, Muhammad Irwan, Zaenudin, M Riski Saputra, M Yudallah, Faesal Al Fatah, Alfi Akbar, Marjawan Afandi, Rama Fedliano, Nazril Hidayat, Rindra Bangsawan, dan Muhammad Gilang Anwar. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here