Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,59 miliar. Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan bendahara desa berinisial M menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.596.005.597. Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa selama periode Tahun Anggaran 2024–2025.
Perkara tersebut mulai ditangani setelah adanya laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan Desa Kotaraja. Temuan itu diduga tidak diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari, sehingga penanganannya dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Penyidik selanjutnya menelusuri kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengidentifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Beberapa kegiatan yang masuk dalam penelusuran meliputi pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan, serta program penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi dan kendaraan dump truck juga diperiksa karena sejumlah kegiatan diduga tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan.
Tak berhenti pada pelaksanaan program, penyidik turut memeriksa proses pencairan dan pengelolaan dana desa. Uang yang dicairkan diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah. Aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari upaya mengungkap penggunaan anggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan pendapatan dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Penerimaan dari aset desa itu diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam APBDes.
Selain itu, kejaksaan menelusuri pengelolaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme anggaran desa dan tidak disimpan dalam rekening kas desa. Penyidik turut mendalami dugaan penggunaan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan aktivitas judi daring.
Dalam rangka mengungkap perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 55 saksi serta menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Lombok Timur menjadi salah satu dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan menetapkan LS dan M sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026 setelah menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan LS tercantum dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sementara penetapan M tertuang dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam proses penyidikan. Kejaksaan masih mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada LS dan M tetap harus dibuktikan dalam proses peradilan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(red)







