Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Penanganan rumah tidak layak huni dan pembenahan lingkungan permukiman menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Tak hanya mengupayakan bantuan renovasi rumah masyarakat, pemerintah daerah juga mengusulkan pengembangan lima kawasan permukiman terpadu untuk meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Rencana tersebut dibahas Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I, Lilik Lastantyo Adiarso, beserta jajaran dalam pertemuan di ruang kerja bupati, Kamis (29/10/2026). Hadir pula Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Timur.
Lima kawasan yang masuk dalam usulan pemerintah daerah tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Desa Tanjung Luar di Kecamatan Keruak, klaster pesisir perkotaan timur di Kecamatan Labuhan Haji, Desa Labuhan Lombok di Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Masbagik, serta kawasan Sambelia/Jerowaru yang mencakup klaster desa pesisir utara dan selatan.
Pengembangan kawasan tersebut dirancang untuk menghadirkan permukiman dengan fasilitas dasar yang lebih memadai. Selain memperbaiki kondisi hunian, program ini juga diarahkan pada pembenahan saluran drainase, peningkatan layanan sanitasi, serta penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.
Setiap kawasan direncanakan memiliki luas sedikitnya 10 hektare. Pemkab Lombok Timur menyebut telah mengajukan lahan dengan luasan hampir 40 hektare untuk masing-masing lokasi guna mendukung rencana pengembangan tersebut.
Di tengah rencana penataan kawasan itu, kebutuhan rehabilitasi rumah warga masih menjadi pekerjaan besar. Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa Pemkab Lombok Timur sebelumnya mengusulkan bantuan untuk memperbaiki 20.000 unit rumah tidak layak huni. Namun, jumlah yang memperoleh alokasi baru sekitar 2.000 unit, atau sekitar 10 persen dari keseluruhan usulan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu terus memperjuangkan dukungan agar program perbaikan rumah dapat menjangkau lebih banyak keluarga. Pemerintah pusat diharapkan berperan dalam mempercepat penanganan kebutuhan perumahan yang masih belum terpenuhi.
Untuk mendorong tindak lanjut, Haerul meminta Dinas Perkim memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk mengawal usulan daerah, baik terkait bantuan bedah rumah maupun pengembangan kawasan permukiman.
Pemkab Lombok Timur juga mendorong keterlibatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas dukungan di luar program yang bersumber dari pemerintah.
Pemerintah daerah berharap kerja sama dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I dapat memperkuat pelaksanaan program perumahan di Lombok Timur. Melalui penanganan rumah tidak layak huni yang berjalan beriringan dengan penataan kawasan, masyarakat diharapkan memperoleh hunian yang lebih aman, nyaman, serta didukung lingkungan dan infrastruktur dasar yang memadai.(dan)







