GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI-Polri dan Institusi terkait menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

Kegiatan patroli Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Satuan Tugas Operasi Yustisi 2020 biasanya melakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Raya dan di tempat-tempat vital keramaian yang juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita sengaja mengubah haluan ke Kantor-kantor dinas yang ada di Sumbawa Barat,” jelas Kasat Pol PP KSB, Drs. H Hamzah.

Operasi Yustisi yang di Pimpin langsung oleh Kasat Pol PP yang di dampingi Perwira Pengendali Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Suarta menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat OpsYus agar secara detail cek para ASN dan ruangan-ruangan di masing-masing kantor yang tidak standar protokol kesehatan.

Menurutnya, protokol kesehatan standar pada kantor-kantor vital tersebut mesti diseragamkan kedisiplinannya melalui patroli-patroli yang dilaksanakan satuan tugas operasi yustisi ini. Itupun kita analisa berdasarkan kategori kantor yang sebagian besar melayani masyarakat.

Adapun sanksi-sanksi, akan tetap dijalankan atau tetap berlaku bagi siapapun yang tidak taat protokol kesehatan, Seperti sanksi tindakan, sosial, bahkan denda yang harus dijalani pelanggar. (*)

Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here