GerbangIndonesia, Loteng – Seorang pria asal Kecamatan Pujut Lombok Tengah, S alias B (38 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah ketika sedang memberi makan ternak peliharaanya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan, pelaku S alias B ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Selasa (9/2) sekitar pukul 17.43 wita.
“Penangkapan berawal dari informasi warga yang kerap dibuat resah oleh kelakuan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kasat.
Saat digeledah badan dan rumahnya, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus klip yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram berikut rangkaian alat hisap. Selain itu ada 3 unit handpone merk Samsung, Nokia dan Redmi, satu skop kecil yang terbuat dari pipet dan satu dompet kulit berisikan uang Rp 320.000 juga diamankan.
“Pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hizkia. (*)







