GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kampung Nurmujahidin Desa Rumbuk Kecamatan Sakra, Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.30 wita. Pelaku Atas nama Munawir, Laki-laki (38) tahun, Alamat Kampung Nurmujahidin Desa Rumbuk Kecamatan Sakra Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pelaku ditangkap di rumah atas nama Andi. Dimana pelaku dan temannya Andi sedang duduk di teras rumah kemudian Tim Satresnarkoba Lotim langsung menangkap pelaku. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian Munawir dan ditemukan satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis ganja,” terang Suputra, Senin (8/3).

Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat pelaku ditangkap. Di sana ditemukan barang bukti berupa poket kecil Plastik klip diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah Handphone merk Samsung warna putih dan uang sebesar Rp 2.100.000.

Lanjut Suputra, tiga meter dari tempat pelaku diamankan Tim Satresnarkoba Lotim kembali menemukan satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus klip kosong, dan satu buah sekop plastik.

“Barang bukti tersebut keseluruhannya diakuai milik pelaku Munawir,” bebernya.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lotim guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Adapun Pasal yg dilanggar yakni Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 Ayata (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here