GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur bakal membuat Posko Pengaduan THR. Posko ini dihajatkan bagi para karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04FLV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja dan Buruh oleh Perusahaan.
“Poskonya nanti di sini Kantor Disnakertrans. Saat ini kami sedang mempersiapkan, tinggal kami buat spanduk saja. Tapi kami masih menunggu instruksi turunan dari Gubernur NTB,” terang Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi di ruangannya, Selasa (27/4).
Kata Supardi, selain mempersiapkan posko pengaduan secara offline, pihaknya juga menyiapkan pengaduan secara online yakni melalui aplikasi WhatsApp.
Surat edaran pembayaran THR tersebut nantinya akan disebarkan kepada perusahan-perusahan yang ada di Lotim, agar para perusahaan bisa tepat waktu membayarkan THR bagi pekerjanya.
“Paling lambat perusahan harus membayar THR kepada karyawan 7 hari sebelum lebaran, sebagaimana yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Adapun untuk besaran THR yang harus dibayarkan yakni sebesar satu bulan gaji, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2006 .
Sedangkan bagi pekerja yang bekerja dalam masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus maupun bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang kurang dari 12 (dua belas) bulan, dÃberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Nanti perusahaan akan kita panggil bersama karyawannya untuk kita mediasi, di posko itu nanti pihak perusahaan bisa menjelaskan kepada pekerja kalau tidak bisa memberikan THR,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembayaran THR pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana tahun ini perusahaan tidak diperbolehkan membayarkan THR secara cicil.
“Kalau dulu boleh perusahan membayar secara cicil, tapi untuk tahun ini tidak boleh apa lagi sampai tidak memberikan kepada pekerjanya,” tutup Supardi, (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







