GerbangIndonesia Lotim – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pembawa minuman keras (Miras) jenis tuak di Jalan Raya Jenggik, tepatnya diperbatasan Lotim-Loteng. Rabu (28/7).
Kabid Trantibum Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi mengatakan, kedua pelaku pembawa miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Pengedaran dan Mengonsumsi Miras.
“Saat OTT itu, kita hanya berhasil mengamankan dua orang yang terbukti membawa miras tradisional jenis tuak,” terang Kabid Trantibum Satpol-PP Lotim, Lalu Abdullah Purwadi, Kamis (29/7).
Kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkan, Miras tersebut berasal dari Narmada Lombok Barat untuk dibawa ke Lotim. Sedangkan diketahui kedua tersangka atasnama Z dan S.
Kata Wardi, dari pengakuan pelaku, ia biasanya membeli Miras tersebut dengan harga Rp 7 ribu perbotol. Kemudian pelaku kembali menjualnya dengan harga Rp 10 ribu di tempat tinggalnya di wilayah Sukamulia.
Adapun jumlah Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari kedua pelaku sebanyak 200 botol. Pelaku inisial S membawa miras sebanyak 120 botol, sedangkan Z membawa sebanyak 80 botol Miras.
“BB sudah kami amankan di gudang dan kedua pelaku sudah kami dilimpahkan ke Penyidik,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli








