GerbangIndonesia, Lotim – Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polsek Jerowaru berhasil menangkap pelaku pencurian di Dusun Aro Inaq Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lotim. Diketahui identitas pelaku atasnama RS (20) tahun, asal Dusun Aro Inaq Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.
Baca Juga: NTB-NTT Tandatangan Pinjaman SMI, Gubernur: Prioritaskan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri menceritakan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara merusak pagar bedek tembok rumah korban. Selanjutnya, pelaku memasukkan tangannya kemudian mengambil HP milik korban.
“Pelaku menggunakan dahan kayu untuk menjangkau HP milik korban yang ditaruh agak jauh dari pagar bedek yang dilobangi,” terangnya Muhammad Fajri, Jumat (13/8).
Setelah berhasil mengambil HP milik korban, pelaku kemudian kabur. Adapun saat kejadian tersebut korban bersama temannya sedang berada di belakang rumahnya sehingga korban tidak mengetahui kejadian tersebut
“Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru,” katanya.
Mengetahui hal tersebut Tim Puma Polres Lotim dan Polsek Jerowaru langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Adapun dari tangan pelaku Tim Puma berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit HP Realmi-C1 milik korban, dan satu buah dahan kayu/alat yang digunakan pada saat pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga: Jokowi Guyur Greysia-Apryiani Bonus Rp 5,5 Miliar
“Berdasarkan hasil introgasi awal kami kepada pelaku, bahwa pelaku RIS ini pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Lotim, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2018 TKP Polsek Keruak,” ulasnya.
Adapun saat ini Pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli