Ketua DPRD Lotim, Murnan. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Murnan menegaskan tidak menyetujui Peraturan Kementerian Pendidikan Nomor 6 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Bahkan Murnan berencana bakal melakukan protes ke pemerintah pusat terkait Permen tersebut. Sebab menurutnya, salah satu isi Pemen yang mengatakan sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang tidak bisa mendapatkan dana BOS Reguler.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Menangis Minta Tolong, Ustad Sampai Turun Tangan

“Tapi BOS itu hak anak, setiap anak di undang-undang itu sudah diatur, setiap anak wajib mendapatkan hak pengajaran dan pendidikan yang layak. Jadi pemerintah pusat jangan buat kebijakan yang aneh-aneh!” tegas Murnan saat ditemui di Kantor DPRD Lotim, Rabu (8/9).

Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya memberikan pemerintah daerah untuk  mengevaluasi masing-masing sekolah. Sehingga pihak sekolah bisa mencapi target.

Baca Juga: Penyebab Pasangan Gancet saat Hubungan Intim

“Saya baru baca, jadi belum bersurat. Tapi saya akan protes itu. Tolong pemerintah pusat kebijakan itu ditinjau kembali, jangan buat kebijakan yang aneh-aneh. Berikanlah daerah yang mengevaluasi sekolah-sekolah yang ada, apakah sekolah tersebut layak masuk menjadi satuan pendidikan atau tidak,” paparnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here