
GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pengedar minum keras (Miras) jenis tuak di Jln. Raya Sakra, Selasa (26/10). Miras yang diamankan kali ini sebayak 306 botol dengan jumlah total 459 liter.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, Miras tersebut dibawa menggunakan mobil Kijang Grand yang berasal dari Lombok Barat dan akan diedarkan wilayah Lotim.
Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!
“Pelaku ini berhasil ditangkap tadi sekitar pukul 14:00 Wita,” terang Sunrianto kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (26/10).
Diketahui identitas pelaku atas nama S alamat Songak, Kecamatan Sakra Lotim. Sedangkan pelaku merupakan pemain lama. Kata Sunrianto, pada tahun 2020 lalu pelaku juga pernah tertangkap OTT dengan jumlah BB yang diamankan pada tahun itu sebanyak 28 karung Miras jenis tuak.
“Sebelumnya kami dapat informasi dari masyarakat, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan kami langsung melakukan pengkajian terhadap pelaku,” tuturnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelaku masih merujuk pada Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Predaran Miras dengan sanksi pidana kurungan tiga bulan dan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
“Tapi karena pelaku ini sering melakukan kami juga tidak tahu nantinya, hukumannya berapa di Pengadilan. Mungkin hukuman lebih berat karena sudah berulangkali,” katanya.
Baca Juga: Menko Airlangga: Provinsi NTB Terbaik Dalam Penyaluran BTPKLW
Sanksi yang cukup ringan sehingga dirinya berharap adanya revisi terkait Perda Miras tersebut. Hal ini dipercaya akan membuat efek jera terhadap para pelaku.
“Dalam revisi Perda tersebut, sanksi denda yang diberikan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta,” tukasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







