Barang Bukti miras yang diamankan oleh Tim Obgab Yustisi. FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis brem dan tuak saat melakukan Operasi Yustisi Gabungan bersama TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. BB Miras tersebut diamankan di sejumlah rumah warga yang kerap menjadi lokasi penjualan miras.

“Dalam Operasi Yustisi Miras tersebut kami menyasar sejumlah lokasi. Diantaranya Kecamatan Keruak, Masbagik, Sakra, Kecamatan Sikur, dengan jumlah BB yang berbeda-beda,” terang Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lotim, Sunrianto saat ditemui wartawan, Senin (1/11).

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

Kata dia, operasi tersebut dalam rangka penegakan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Meminum-minuman Keras.

“Ada satu laokasi kami tidak menemukan BB yakni di Kuwang Wae Kecamatan Sakra Timur. Di rumahnya Bapak Eng,” bebernya.

Pada lokasi pertama yakni di Desa Kampung Baru, Tanjung Luar Kecamatan Keruak dengan pemilik atasnama SI, ditemukan barang bukti tuak sebanyak 22 botol dengan isian 1,5 liter perbotol.

Di lokasi selanjutnya, yakni di Desa Kampung Baru Tanjung Luar Kecamatan Sakra dengan pemilik atasnama Ibu SMR, ditemukan barang bukti Miras jenis Bir sebanyak 8 botol, tuak 17 botol isian 1,5 liter perbotol dan brem sebanyak 6 botol isian 1,5 liter perbotol, serta 4 botol isian 0,5 liter perbotol.

Selanjutnya, tim menyisir tempat lain tepatnya di Kampung Baru Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak, di rumah Ibu SMI. Di sana tim menemukan BB tuak sebanyak 16 botol isian 1,5 liter perbotol dan brem sebanyak 12 botol isian 1,5 liter perbotol.

Tidak sampai di situ, lanjut Sunrianto, Tim Opgab Yustisi kembali menyisir sejumlah Lokasi yang menjadi lokasi penjualan Miras yakni di Desa Keruak Kecamatan Keruak di rumah Bapak HRN dan ditemukan BB miras jenis Bir sebanyak 6 botol, brem sebanyak 97 botol isian 1,5 liter perbotol serta 48 botol isian 0,5 perbotol.

Lokasi selanjutnya yakni di Gubuk ampan Desa Sikur Kecamatan Sikur, di rumahnya KMR di temukan BB berupa Miras jenis tuak sebanyak 75 botol isian 1,5 liter perbotol sandi Dusun Jontak Desa Danger Kecamatan Masbagik di rumah Amaq Gayong ditemukan BB sebanyak 5 ember bak tanggung isian 30 liter dan 6 ember besar isian 50 liter.

“Semua penjual Miras sudah diberikan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti oleh PPNS, namun atas  nama Amaq Gayong tidak dapat diberikan Surat Tanda penerimaan dikarenakan tidak mau keluar rumah biarpun pintu di ketuk secara baik -baik oleh petugas. Namun pemilik dari dalam rumah sebagian barang bukti Miras dibuang ke toilet atau saluran irigasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Calon Sekwil NasDem NTB, TGH Fauzan: Santai, Jangan Tegang!

Adapun BB yang berhasil diamankan berupa Miras jenis bir sebanyak 14 botol dengan rincian 12 botol isi 1 liter dan 2 botol isian 0,5 liter dengan total 13 liter. Miras jenis brem sebanyak 648,5 liter dan Miras jenis tuak merah sebanyak 195 liter, dengan total keseluruhan BB sebanyak 856,5 Liter. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here