GerbangIndonesia, Lotim – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Lombok Timur XXIX telah usai. Penyelenggaraannya dimulai 12-18 November 2021 lalu di Aula Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Sakra. Namun, sejumlah Manitera Musabaqah melayangkan protes, lantaran perbedaan data yang diplenokan dengan yang diumumkan. Alhasil, Panitera mengirim surat permohonan peninjauan kembali hasil MTQ kepada Bupati dengan ditembuskan ke beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden: Banyak Tikungan Tajam, Sulit untuk Saya!
Mendapat respons demikian, Ketua Perhakiman TGH.Muhayyan, MH. bersama Sekretaris, TGH Sumayadi, S.Pd. memberikan klarifikasi tertulis. Berikut isinya:
1). Klarifikasi atas berita : Keliru entry data, komposisi juara umum Kecamatan MTQ Ke-29 Lombok Timur tidak sesuai hasil pleno di beberapa
media online Ahad, 21 November 2021.
2). Al Quran mengajar kan kita untuk tabayun (klarifikasi ) dan menyelesaikan semua permasalahan dengan musyawarah mufakat, dan inilah cara yang lebih baik yang sesuai dengan tuntunan ajaran al Quran:
وامرهم شوري بينهم( الشوري:٣٨)
Hendaklah urusan mereka selesaikan dengan jalan musyawarah (QS.Syuro:38)
3). Semua ini adalah tentang al Quran.
“Jangan sampai Al Quran balik melaknat kita karena salah urus” (ungkapan Bupati pada suatu moment bersama para pengurus LPTQ)
Jangan sampai kita kena dengan ungkapan
رب قارئ القران والقران يلعنه
Berapa banyak yang membaca (mengurus) Al Quran dan Al Quran sendiri melaknat nya.
4).Masalah kekeliruan entry data oleh *salah satu panitera* _memang benar adanya dan kami memohon maaf yang sebesar-besar nya atas kesalahan dan kekhilafan tersebut_ .
Izinkan kami menjelaskan kronologinya agar MTQ XXIX ini bersih dari prasangka.
*Salah satu panitera menyerahkan data keliru sejak awal rapat pleno majelis hakim penentuan finalis pada cabang 30 juz putri.
5). *Data itu tidak berubah* (tidak ada finalis di cabang 30 juz putri karena peserta hanya 3 orang)
Sampai menjelang pleno penentuan juara peserta oleh semua dewan hakam, data itu tidak berubah.
6).Data itu diterima dari panitera yang sama oleh perhakiman pd hari kamis,18 Nov 2021 pukul 08.39, menjelang pleno dan majelis pleno memutuskan bahwa peserta nomer HQ.13.05 dengan paket Soal E.14 dari Kec.Keruak meraih juara 2 dengan Nilai 163,5 dan peserta HQ.13.01 dengan paket soal E.15 dari Kec Suralaga meraih juara 3 dengan nilai 84,5 dengan ada catatan kecil dari hakim.
7).Data itu masih belum berubah, baru pada pukul 20.53 ada transfer data dari panitera yang bersangkutan bahwa data awal yang diberikan keliru dan ketua & sekretaris perhakiman sedang menunggu detik waktu membaca hasil penjuaraan di podium.
8).Data yang benar, menurut panitera tersebut itu adalah: Nomer peserta HQ.13.01 dari Suralaga yang juara II dan nomer peserta HQ.13.05 yang juara III, tetapi tertulis di data yang di serahkan adalah sama, hanya merubah nama. Nomer peserta dan alamat tidak berubah. Hal ini membuat ketua dan sekretaris bingung sendiri di atas podium (semua yang hadir dapat menyaksikan sempat terjadi diskusi di atas podium). Rekaman juga bisa di buka.
9).Karena data yang diberikan panitera masih keliru (hanya merubah nama, tapi nomer peserta dan alamat tidak berubah), akhirnya ketua dan sekretaris perhakiman menyimpulkan bahwa harus membacakan data yang menjadi hasil pleno karena ini yang sah secara hukum.
10). Ketetapan para saat pleno, tidak dapat diubah dengan intrupsi satu orang di luar sidang, karena ini bisa berdampak negatif terhadap keputusan dewan hakam.
11). Penting untuk kita ketahui bersama bahwa *tidak ada rapat panitia penyelenggara&LPTQ setelah sidang pleno.* Panitia sama sekali tidak pernah merubah hasil pleno dewan hakam.
12).Penjuaraan nomer peserta HQ.13.05 dari Kec Keruak sebagai juara II, membuat Keruak mendapatkan tambahan 3 point. sehingga naik dari posisi 4 ke posisi 3,
Sehingga rincian point angka menjadi :
Selong dapat point 55,
Suralaga dapat point 44.
Keruak dapat point: 43.
Masbagek dapat point 42.
13).Hal lain yang jadi persoalan adalah golongan Tilawah cacat netra putra dengan nomer peserta TQ.4.04 yang mendapat juara II, sejak awal ketika Technical meeting canet putra tersebut adalah tidak berhak ikut lomba karena Melanggar ketentuan pokok yaitu melewati umur. Namun peserta rapat memutuskan utk menampilkannya
untuk kepentingan syi’ar Al Quran. Juga mengingat, jarangnya peserta Canet.
Karena itu, diputuskan untuk tetap mengikutkan nya dalam *kategori exibition* tapi tidak masuk dalam point penjuaraan kecamatan.
14). Point 13 ini, tidak di bahas saat pleno dewan hakam dan tidak dijelaskan oleh ketua&sekretaris perhakiman pada saat pengumuman pemenang Lomba. ( Bahwa peserta Canet tersebut adalah peserta exibisi yang tidak dapat dijuarakan, hanya, sebagai peserta penggembira yang meramaikan syi’ar al-Qur’an. Atas kealpaan ini, Panitia meminta maaf yang sebesar-besar nya).
15). Atas kealpaan tersebut, maka pengurus LPTQ, Panitia Penyelenggara dan Bidang Perhakiman bermusyawarah (musyawarah ini dapat merubah hasil pleno dewan hakam karena LPTQ& Panitia Penyelenggara berada satu tingkat diatasnya secara organisasi) Senin, 22 November 2021 memutuskan beberapa hal sbb.:
a).Mengakomodir perbaikan data dari salah satu panitera bahwa Cabang 30 Juz Putri dg No.Peserta HQ.15.01 asal Kec. Suralaga menjadi juara II (tadi nya juara III dg point 1, berubah mendapatkan point 3, suralaga bertambah point nya 2 sehingga point akhir menjadi 46 dan Peserta No HQ.13.05 menjadi juara III asal Kec Keruak (sebelumnya menambah 3 point, berubah jadi 1 point
_atas nama Panitia dan semua panitera memohonkan maaf kepada kita semua atas kekhilafan entry data tersebut._
b).Cacat netra putra dg No peserta TQ.4.04 dimasukkan dalam point, sehingga masbagek bertambah 3 point (demikian juga hal nya dengan Kec. Sikur)
c).Sehingga posisi akhir kejuaraan Kecamatan adalah sebagai berikut:
Selong : 55 (juara 1)
Suralaga : 46 (juara 2)
Masbagek : 45 (juara 3)
Keruak : 41 (juara 4)
Lenek : 28 (juara 5)
Sakra&Jerowaru:25(Juara 6)
Aik Mel : 20 (Juara 7)
Pringgabaya&Sikur:16(juara 8)
Sakra Timur: 15 (juara 9)
Sukamulia : 14 (juara 10)
d)._Dan posisi Kec Sikur naik ke posisi 8 besar selevel dengan pringgabaya (Point nya sama yaitu 16) karena canetnya juara 1 mendapat tambahan 5 point . (11 point menjadi 16 point._ )
16). MTQ ini adalah ajang untuk mensyiarkan dan membumikan Al- Quran. Juara, piala, hadiah & bonus adalah ” instrumen dekoratif” dari kegiatan syiar al- Qur’an yang kita adakan setiap tahun.
17). Tidak ada Panitia atau Dewan Perhakiman mengatur skor seperti yang disangkakan sebagian kita.
Mari kita kembali kepada Al-Quran dengan membina anak didik kita masing-masing dan kita persiapkan mereka lebih baik di tahun yang akan datang.
18). Satukan hati kita untuk membumikan Al-Quran di Bumi Patuh Karya.
LPTQ sedang berbenah membentuk pengurus hingga tingkat Desa.
19). Mari kita dukung bersama agar berkah bumi pertiwi menuju Negara Indonesia yang Baldatun Thayyibatun Wa Robbun Gofur. Aamin yaa Robbal ‘Aalamiin.
Ketua Perhakiman,
ttd
TGH.Muhayyan,MH.
Sekretaris,
ttd
TG.Sumayadi,S.Pd.
NB.
Keputusan ini akan dibuat dokumen resmi dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
Sumber: Ketua Perhakiman MTQ Ke XXIX Kabupaten Lombok Timur 2021
Editor: Lalu Habib Fadli







