Kadis Disnakertrans Lotim, H Supardi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dewan Pengupahan bersama Disnakertrans Lombok Timur merencanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 mendatang mengalami kenaikan 0,9 persen. Kenaikan UMK tersebut nantinya akan ditetapkan pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Disalahkan, Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Lapor Polisi

“Jadinya UMK kita sebesar Rp 2.207.211,” terang Kepala Disnakertrans Lotim, Supardi kepada media, Senin (29/11).

Dia menjelaskan, UMK Lotim sebelumnya sebesar Rp 2.184.197. Sehingga kenaikan UMK di Lotim pada tahun mendatang diperkirakan tidak sampai menyentuh angka Rp 25 ribu. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata dia, dalam menentukan jumlah UMK, pihaknya menggunakan beberapa formulasi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun untuk menentukan UMK Lotim pada tahun 2022 pihaknya bersama dewan Pengupah telah sepakat agar disamakan dengan UMP NTB.

“Karena jumlah UMK tidak boleh lebih rendah dari jumlah UMP,” imbuhnya.

Baca Juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Presiden: Banyak Tikungan Tajam, Sulit untuk Saya!

Supardi mengakui, mulanya kenaikan UMK Lotim lebih rendah dari jumlah tersebut. Akan tetapi penentuan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, sehingga jumlah UMK Lotim disamakan dengan jumlah UMP NTB. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here