Kapolres Lombok Utara saat menunjukkan barang bukti, Senin (17/1). FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Utara – Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mengungkap sejumlah kasus diawal tahun 2022. Dari pencurian disertai kekerasan (curas) pencurian bermotor (curanmor) hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Polres KLU, Senin (17/1).

Baca Juga: Adu Data Lahan Mandalika, ITDC-BPN Justru Bawa Tangan Kosong

Dari gelaran kasus tersebut setidaknya ada 6 orang tersangka diamankan di mana satu orang lainnya merupakan anak dibawah umur. Kasus curas terjadi di Dusun Busur Timur Desa Rempek Darusalam pada hari Kamis (13/1) sekitar pukul 19.30 Wita. Dua tersangka berinisial Z dan I dalam melancarkan aksinya memiliki peranan masing-masing. Z bertugas masuk ke dalam rumah mengacak-acak isi rumah guna mencari barang berharga. Tak hanya itu, pelaku juga memukul ketiga korban dengan menggunakan kayu yang ia temukan disekitar lokasi.

“Korbannya ada 3 orang salah satu korban pada saat dirawat di RS meninggal dunia. Mereka ini masih satu dusun. Kemudian kerugian yang dicuri yaitu sebuah HP,” ungkapnya.

Dijelaskan, khusus peran pelaku lainnya yaitu I ia bertugas mengawasi keadaan disekitar rumah. Pelaku Z diketahui merupakan residivis yang telah dideportasi dari Malaysia. Adapun motif dari para pelaku yaitu menduga bahwa korban sudah menjual hasil panen duren yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ditanyai lebih jauh, para pelaku mengaku melakukan tindak kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kami berkoordinasi dengan pihak RS untuk mengenakan pidana uu 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

“Saya mengimbau supaya masyarakat KLU lebih berhati-hati jangan menyimpan barang berharga apalagi uang dengan jumlah banyak didalam rumah. Lebih baik ditaruh di bank saja,” imbuhnya.

Sementara terhadap kasus lain, yaitu curanmor terjadi di Desa Genggelang Kecamatan Gangga. Pelaku berinisial LB melancarkan aksinya lantaran melihat kunci motor tidak dicabut oleh pemilik. Alhasil, karena kesempatan itu maka pelaku timbul niat buruk untuk mencuri. Kasus curanmor lain, yaitu terjadi di Kecamatan Bayan. Pelakunya berhasil ditangkap sebanyak 3 orang, satu orang beraksi kemudian sisanya merupakan penadah dari hasil kejahatan tersebut.

“Tersangka ada 3 inisialnya I, A, dan H. Mereka diancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Motor ini sempat dijual ke Sumbawa seharga Rp 2,7 juta. Karena salah satu pelakunya masih dibawah umur jadi kita tidak lakukan penahan,” katanya.

Ekspose kasus diawal tahun 2022 ini merupakan langkah awal dari Kapolres yang baru seumur jagung menjabat itu guna memberikan rasa nyaman pada masyarakat Lombok Utara. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap waspada, ia pun di instansi juga akan terus menggelar patroli rutin, sosialisasi, hingga edukasi oleh bhabinkamtibmas yang ada di seluruh desa. Pasalnya, kasus kejahatan yang timbul ini bukan didasari atas kemauan, kendati karena ada niat dan kesempatan yang muncul.

Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang

“Kita harus cepat antisipasi jangan sampai marak dan menjamur kasus seperti ini lagi di Lombok Utara. Kita tidak bisa petakan niat spontanitas ini, karena ini bisa terjadi di mana saja. Diharapkan keamanan bukan semata tanggunjawab kepolisian, namun juga masyarakat,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here