Gerbang Indonesia, Lombok Tengah – Persoalan dana hibah dari PT.AMNT untuk Pemkab Lombok Tengah tampaknya semakin meruncing.

Bahkan Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardhana menyatakan akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Ini uang besar dinda, untuk kemaslahatan masyarakat dan kami duga ada ‘soal’ dalam pembahasan dan pengelolaannya,” ungkap Ali via ponsel yang mengaku saat ini sedang berada di Jakarta untuk melaksanakan konsolidasi dengan sejumlah pihak terkait hal ini.

Dikatakan pria yang akrab disapa AW ini, pihaknya menduga bahwa ada ‘permainan’ di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah bersama sejumlah pejabat tinggi di pemerintahan.

Hal itu lantaran Ketua Dewan saat ini yang merupakan pimpinan Banggar tidak bisa membuktikan bahwa seluruh dana hibbah dari PT.AMNT itu dibahas seluruhnya. Bahkan menurutnya ada indikasi kesengajaan tidak membahas sisa dana.

“Ini sangat patut diduga ada pemufakatan tidak baik di dalamnya,” lanjut Ali.

“Nanti itu juga akan menjadi bahan laporan kami selain data kejanggalan lainnya,” tambah dia.

Jika dihitung secara kasar, ada kemungkinan yang sengaja tidak dibahas dalam Banggar itu mencapai Rp. 35,6 Miliar. Hanya saja berkurang menjadi Rp. 17,9 M sekian setelah dinyatakan bahwa yang ditransfer pada Desember itu dijadikan silva setelah viral di media sosial.

“Kalau tidak diviralkan media juga kami tidak yakin kalau itu bakal dibahasakan seperti itu,” curiganya lagi.

Tidak hanya itu, pihaknya berjanji akan mengungkap juga dana hibbah dari PT.AMNT pada periode sebelumnya. Karena jika memang persoalan seperti ini terjadi saat ini, tidak menutup kemungkinan bahwa persoalan yang sama juga terjadi pada periode hibbah sebelumnya.

“Ketua Dewan, mantan Ketua Dewan termasuk Ketua TAPD yaitu Sekda harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Ditanya terkait data yang dipersiapkan untuk hal ini, AW memastikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya.

“Yang jelas kita tidak hanya membual dinda,” tandasnya. (fiq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here