GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka perkara korupsi pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Peringgasela tahun 2021.
Baca Juga: Adu Data Lahan Mandalika, ITDC-BPN Justru Bawa Tangan Kosong
Kasi Intel Kajari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi menyampaiakan, kedua tersangka tersebut ialah S selaku Bendahara UPTD Dikbud Peringgasela dan AM dari pihak BPR cabang Aikmel.
“Hari ini sekitar pukul 09:00 Wita, kami telah menetapkan dua orang tersangka,” terangnya, Rabu (19/1).
Dijelaskan Rasyidi, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik Kajari Lotim melakukan ekpose dan dari pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada kedua tersangka.
Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka S dan AM mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.005.835.500.
Terkait berapa jumlah tersangak yang dalam kasus kredit itu, Kejari Lotim akan melihat perkembangan kasusnya seperti apa. Hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang
“Terkait jumlah tersangkanya nanti kita lihat prekembangan kasusnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangan dan progres kasusnya seperti apa,” tutup dia.(par)
Editor: Lalu Habib Fadli







