Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pemeriksaan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tertunda. Awalnya, pemeriksaan keduanya dijadwalkan hari ini, Selasa (25/1).

Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..

Kasi Intel Kajari Lotim, L Mohamad Rasyidi menyampaikan, penundaan pemeriksaan dua orang tersangka tersebut dikarenakan kedua tersangka pada hari ini belum bisa datang dengan alasan sakit.

“Satu orang tersangka dia sakit, dan satu orang lagi minta untuk ditunda pemeriksaannya, sehingga kami batalkan hari ini. Padahal dari pagi kami sudah siap,” bebernya saat ditemui di Kajari Lotim, Selasa (25/1).

Kata dia, kedua orang tersangka tersebut siang tadi diwakilkan langsung oleh pengacara masing-masing untuk  menginformasikan terkait tidak bisanya  tersangka memenuhi panggilan Kajari Lotim untuk melakukan pemeriksaan.

Kendati demikian, lanjut Rasyidi pihaknya memaklumi alsan kedua tersangka untuk tidak hadir dan akan menjadwalkan pemeriksaan kembali pada minggu depan.

“Kita jadwalkan kembali pemeriksaannya pada Minggu depan, tadi kami sudah titipkan lagi panggilannya kepada kuasa hukum masing-masing. Kalau sudah tiga kali kita panggil terus tidak bisa datang lagi, terpaksa kami lakukan pemanggilan secara paksa. Tapi ini kan ada alasannya dan kuasa hukumnya juga datang tadi bawa keterangan sakit,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

Adapun berdasarkan audit dari BPKP dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar. Kemudian pihak Kajari Lotim akan mengupayakan agar ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here