GerbangIndonesia, Lobar – Pemerintah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran 2021. Penyampaian laporan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jeringo, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Kepala Desa Jeringo, Sahril, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini bisa terlaksana dan terselenggara atas kerjasama semua pihak. Terutama Sekdes Jeringo yang tidak bosan-bosannya dan tidak mengenal lelah dalam membuat perencanaan dan pelaporan selaku koordinator atau yang bertanggung jawab di dalam pelaksanaan administratif Pemdes Jeringo.
“Kewajiban kami ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan dari Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang dimana LKPPD disampaikan kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LPPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat berdasarkan amanat pasal 3 dan pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa,” papar Sahril.
Sementara Sekcam Gunungsari, Musanif S.Sos mengaku bangga kepada Kepala Desa Jeringo dan Pemdes Jeringo. Diakuinya, Pemdes Jeringo merupakan desa yang tercepat dan yang pertama di Kabupaten Lombok Barat bahkan NTB yang menyampaikan LKPPD dan LPPD-nya.
Terlebih Desa Jeringo juga merupakan salah satu desa tercepat dalam menyampaikan APBDes tahun 2022 di Lombok Barat dan di NTB.
“Ini adalah salah satu contoh desa yang selalu tertib administrasi dan dijadikan motivasi bagi para kepala desa lainnya untuk segera mengikuti jejak Pemdes Jeringo dalam menjalankan tupoksinya. Saya sendiri mengakui bahwa Desa Jeringo tidak pernah terlambat dalam menyampaikan kewajibannya, sehingga Desa Jeringo selalu diperhitungkan di Kabupaten Lombok Barat,” katanya penuh bangga.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
Sedang Ketua BPD Desa Jeringo, Edy Suparman S.Pd menyatakan bahwa LKPPD Kepala Desa Jeringo sudah diterima tanpa ada koreksi kembali. Dirinya pun sangat mengapresiasi, karena sistem pelaporan maupun kegiatan yang lainnya berdasarkan hasil monitoring sudah sesuai dengan ketentuan Amanat Undang-Undang Desa maupun peraturan yang lainnya sehingga sistem roda pemerintahan di Desa Jeringo berjalan sesuai yang diharapkan. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







