Konfrensi pers yang dilakukan DLH Lombok Utara mengenai insinerator di Trawangan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Insinerator yang ada di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara dibantah dalam kondisi mangkrak. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara, dengan menghadirkan Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pihak ketiga selaku penyedia PT Dodika Prabsco Resik Abadi, Kamis (10/09/2026).

Diungkapkan Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Andri Indrayasworo, pemerintah memilik komitmen yang sama kaitan mengatasi persoalan sampah terutama yang ada di pulau. Di mana dalam beberapa tahun sebelumnya KKP melalui BKKPN Kupang melakukan pengadaan satu unit Insinerator untuk pengolahan sampah di Trawangan. Pada tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui PT Dodika Prabsco Resik Abadi kembali menambah insenerator di sana yang diharapkan dapat mengurangi gunungan sampah yang menumpuk di pulau.

“Namun dalam proses untuk mengoperasionalkan ada izin tahapan yang agak berbeda, alat akan dipasang dulu baru proses terkait dengan operasional izin sedang jalan untuk dilakukan, di satu sisi alat ini akan operasionalkan dalam bentuk uji operasional,” ujarnya.

Dijelaskan, insinerator KKP mampu mengurai sampah sekitar 2 hingga 5 ton, sementara dua alat lainnya yang dilakukan pengadaan pada akhir Desember 2025 lalu mampu memproses sampah dengan kapasitas 10 sampai 15 ton. Dengan kapasitas yang mempuni ini, pihaknya yakin bisa mengatasi sampah di Gili Trawangan. Hanya saja, izin untuk mengoperasikan ini masih dalam proses, mengingat Gili Trawangan merupakan kawasan konservasi sehingga dibutuhkan treatmen khusus.

“Prosesnya memang alat ini terbangun dulu, nanti kita akan lakukan uji emisi dan lain lain sembari menyiapkan operator dan berikan pelatihan. Nanti begitu izin sudah klir baru dimanfaatkan, jadi ini bukan mangkrak,” jelasnya.

Sementara itu, Karina prabowo Sanger selaku perwakilan PT Dodika Prabsco Resik Abadi mengatakan, izin ini diurus secara kolaborasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ia tidak ingin mengkangkangi aturan di mana step by step sudah dilakukan Permen LHK Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016. Tentu dalam prosesnya dibutuhkan waktu yang tidak sedikit sehingga pihaknya menargetkan tahun ini bisa klir semua dan dapat dimanfaatkan.

“Itu bukan mangkrak tapi belum beroperasi ada step step yang sedang berjalan. Izin ini tidak satu hari selesei saya sebagai produsen mesin kami produk dalam negeri kami taat aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian kalau pun uji mutu emisi parameter sampai sisi cerobong. Intinya kita sedang berjalan untuk proses izin,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala DLH Lombok Utara Husnul Ahadi menambahkan, sebelumnya TPST Trawangan sudah memiliki dokuman UKL UPL, namun dengan adanya aturan baru menyangkut insinerator dan didaftarkan kembali ke OSS maka ini terbentur dengan kawasan konservasi yang diemban Gili Trawangan. Sehingga solusinya Pemkab akan bersurat ke dua Kementerian untuk permohonan pengecualian.

“Sesuai arahan Menteri LH ke Gubernur dan Pak Bupati kita akan bersama kolaborasi proses perizinan. Kita paham ini tidak sederhana, karena ini kawasan konservasi maka harus gunakan Amdal, sementara kalau Amdal akan lebih lama lagi. Maka kami akan bersurat ke Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

“Ketika izin lengkap kita akan sembari jalan melakukan uji emisi dan pelatihan, targetnya tahun ini bisa segera selesai dan di manfaatkan, jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang mangkrak,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here