Peserta sosialisasi kenaikan tarif air minum saat berkumpul di Aula Bupati. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA




Gerbangindonesia, Lombok Utara – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung mulai melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif air ke masyarakat. Kamis, (10/2) seluruh Kepala Desa (Kades) diberikan sosialisasi bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara. Kenaikan tarif ini, dirasa perlu sehingga diharapkan kades bisa langsung menyampaikan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..

Asisten II Setda Lombok Utara H. Rusdi ditemui usai sosialisasi mengungkapkan, kenaikan tarif ini merupakan amanat daripada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Gubernur Nomor 690 – 579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Atas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat. Menimbang hal tersebut, maka pemda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.

“Sosialisasi ini untuk menyesuaikan perubahan tarif. Kenapa ini naik, karena amanat permendagri, ketika tidak mampu memenuhi operasionalnya sendiri pada PDAM maka beban ini akan jadi beban pemda,” ujarnya.

Dijelaskan, beban dimaksud mantan Kepala DLHPKP tersebut mengacu pada subsidi yang sudah diputus oleh pemerintah pusat. Sehingga mau tidak mau PDAM harus menaikan tarif. Jika tidak, subsidi itu harus ditanggung oleh pemerintah, sementara pemda sendiri tengah kesulitan anggaran. Terlebih, selama 10 tahun berjalannya PDAM Amerta Dayan Gunung belum pernah menaikan tarif air minum kepada pelanggan. Maka hal ini dirasa tepat jika harus menaikan tarif pada tahun ini.

“Jika tidak maka beban itu harus jadi beban pemda yang mensubsidi melalui pdam, kebijakan ini sudah dituangkan melalui perbup. Selama 10 tahun juga tidak pernah menaikan tarif, hal yang lain juga kita sudah mendapat atensi dari BPKP,” jelasnya.

“Kami di pemerintah terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan dan cakupan hingga 80 persen. Kami juga berharap PDAM bisa melakukan penghapusan hutang terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Amerta Dayang Gunung Firmansyah menjelaskan, kenaikan tarif ini sudah disepakati dalam pembahasan pada Januari kemarin. Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan DPR mengenai perubahan tarif ini. Dalam waktu dua bulan tersebut pihaknya mengaku terus mensosialisasikan kepada masyarakat. Terlebih pegawai PDAM yang tengah memasang meter di bawah juga selalu lakukan sosialisasi. Kenaikan tarif sendiri, yaitu Rp 11.300 rinciannya dari Rp 19.700 per 10 meter kubik menjadi Rp 31.000 per 10 meter kubik untuk pemakaian dasar.

“PDAM harus bisa mandiri untuk kenaikan tarif ini sekaligus menaikan multipelayanan. Ada pegawai kita langsung turun ke masyarakat banyak bisa kita manfaatkan untuk sosialisasi di masyarakat,” jelasnya.

Rencananya, kenaikan tarif ini akan berlaku kemungkinan bulan depan. Kendati ini masih dilakukan evaluasi apakah layak atau tidak. Sementara khusus kawasan gili, hanya gili air yang tidak ada perubahan tarif. Secara administrasi untuk golongan rumah tangga pun sudah tidak dihitung oleh perusahaan yang ia pimpin. Kendati, kenaikan tarif ini nantinya akan berlaku semua golongan pelanggan.

Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..

“Ini berlaku semua golongan pelanggan dan tarif terendah yang sudah disesuaikan kita ambil batas (acuan Keputusan Gubernur) harga yang paling rendah,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here