Pemusnahan BB Miras oleh Sekda, Kapolres Lotim, Kasat Pol PP dan sejumlah pejabat lainnya di Tamn Rinjani Selong, Jumat, 18-3). FOTO SUPARDI GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim, TNI-Polri memusnahakan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) jenis brem dan tuak di Taman Rinjani Selong, Jumat (18/3).

Baca Juga: Arti Unik Nama-nama Orang Bali, Dari Anak Agung Sampai Wayan-Komang

Kasat Pol PP Lotim, H Sudirman S, Sos menjelaskan, pemusnahan Miras tersebut dalam rangkan menyambut bulan suci Ramadan. Adapun BB Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Yustisi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Lotim sejak Oktober 2021 sampai Maret 2022.

“Dalam Operasi Yustisi Miras ini kami juga bekerjasama dengan aparat lainya dalam hal ini TNI-Polri. Ini pemusnahan BB Miras yang ketiga kali. Desember lalu kita juga sudah memusnahkan sebanyak 400 liter Miras tradisional,” terang Sudirman di Taman Selong.

Sudirman menjelaskan, akibat dari Miras ini kerap terjadi perkelahian antara desa yang satu dengan yang lain. Seperti yang terjadi beberapa pekan lalu di Pantai Kaliantan ketika pesta event bau nyale. Berangkat dari itu, Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan operasi besar-besaran dan berhas mengamankan ribuan riter Miras saat itu.

Disebutkan pula, Operasi Yustisi Miras tersebut didapatkan dari 19 orang penjual. Adapun penjual yang terjaring tersebut merupakan pelaku uang lama yang kerap terjaring ketika Operasi Yustisi.

“Pelaku yang terjaring ini itu-itu saja, setiap yustisi itu saja yang tertangkap yang 19 orang ini. Ada 12 orang itu baru sepekan dia tangkap, sepekan kemudian kita tangkap lagi,” sesalnya.

Karena itu ia berharap agar ada perubahan Perda terkait Miras di Lotim. Sebab Perda saat ini tidak bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Adapun jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 3.442,5 liter. Rinciannya 13 liter miras jenis Bir Bintang, 2.656,5 liter jenis tuak merah dan 773 Miras jenis brem.

Sementara itu Sekda Lotim, H Muhammad Juaini Taufiq mengakui jika memang Perda saat ini belum bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku. Namun menurutnya Perda tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Nah langkah kita adalah kita dorong desa untuk berpartisipasi. Sebagaimana langkah kita untuk menekan angka stunting dan pernikahan dini Lotim dengan membuat Perdes. Nah itu akan kita rapatkan apakah ada peluang kita untuk mendorong desa membuat Perdes terkait Miras ini,” terangnya.

Baca Juga: Marc Marquez Cium Aspal, Fabio Quartararo Tercepat di FP2 MotoGP Mandalika

Sekda juga menegaskan untuk menekan peredaran Miras di Lotim. Pemkab Lotim kata dia, akan mendorong desa untuk membuat Perdes terkait mengonsumsi dan menjual Miras untuk diberikan sanksi. Selain itu semua tokoh masyarakat, tokoh agama juga diharapkan juga untuk bisa berperan dalam memberantas peredaran Miras di Lotim. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here