Barang bukti Miras yang diamankan dari tangan pelaku. FOTO IST/GERBANG INDONESIA



GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur mengamankan seorang penjual minuman keras (Miras) jenis tuak merah, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Turjawali.

Baca Juga: 7 Fakta Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika, dari Dibayar Ratusan Juta sampai Disuruh Tobat

Kabid Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto menyampaikan, Miras tersebut dibawa menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo Fit oleh pelaku atas nama MH alamat Karang Bayan Barat, Kecamatan Lingsar. Sedangkan pelaku amankan di Jalan Raya Jurusan Setungkep Kecamatan Sakra sekitar pukul 13.00 Wita.

Adapun BB yang dibawa sejumlah 4 jeriken dengan dibungkus menggunakan tas besar. Satu jeriken isian 30 liter dengan harga per-jeriken Rp 130 ribu.

“Total keseluruhan barang bukti 120 liter,” ujar Sunrianto, Jumat (25/3).

Dari pengakuan pelaku kata Sunrianto, pelaku baru pertama kali membawa Miras ke Lotim dengan tujuan wilayah Selatan Lotim menggunakan transaksi COD.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

“Barang bukti tersebut telah kami amankan di Kantor Satpol PP Lotim, serta langsung dibuatkan berita acara Penerimaan Barang Bukti, STT, dan BAP tersangka untuk diajukan di Pengadilan Negeri Selong,” jelasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here