
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kasus lelang proyek Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) senilai Rp 3,5 miliar yang disanggah banding rekanan dengan jaminan 1 persen atau Rp 35 juta terus bergulir. Kini giliran Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyurati Inspektorat setelah rekanan melayangkan aduan terkait alasan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggugurkan rekanan pada persoalan yang tidak substansial.
Baca Juga: 7 Fakta Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika, dari Dibayar Ratusan Juta sampai Disuruh Tobat
“Sanggah Banding kami belum dibalas Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini PUPR Lombok Utara. Kami juga telah mengadukan juga persoalan itu ke LKPP sebagai lembaga yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ungkap Direktur CV Thista Karya Fikri, Jumat (25/3).
Pihaknya telah menerima tembusan balasan surat dari LKPP terkait aduan itu tertanggal 25 Maret 2022 dengan No 6879/D.4.3/03/2022 tentang permohonan dan tindaklanjut yang ditujukan ke inspektorat Lombok Utara. Ia ingin Pokja ULP LPSE Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan evaluasi ulang terhadap proyek jaringan distribusi dan SR senilai Rp 3,5 miliar tersebut.
“Mengingat pengaduan ini membutuhkan penelitian lebih lanjut maka APIP K/L/PD wajib menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya,” katanya.
Dielaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya mengatur Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. Dalam Pasal 44 ayat (9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
“Sekarang Inspektorat bisa melakukan klarifikasi pelaksanaan evaluasi berdasarkan dikumen pemilihan paket tersebut kepada Pokja pemilihan maupun kepada peserta pemilihan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Lombok Utara Zulfadli dikonfirmasi terpisah mengaku telah menerima surat dari LKPP terkait pengaduan rekanan tersebut. Saat ini ia tengah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas PUPR, ULP, dan juga pimipinan.
“Kita sudah terima surat pengaduan yang dilayangkan rekanan melalui LKPP. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PUPR dan ULP. Tanggapan inspektorat belum kita dapatkan juga dari ULP,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Utara Kaharizal mengaku surat itu tertujunya ke Inspektorat bukan ke PUPR. Kendati, pihak inspektorat lah yang akan menjawab nantinya.
Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!
“Kita juga belum memutuskan proses sanggah banding rekanan tersebut karena masih dalam masa 14 hari sanggah banding,” pungkas Kaharizal. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli





