M. Syarfi Iqbal


Oleh: M. Syarfi Iqbal Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Mataram

Jurusan: HKI (Hukum Keluarga Islam)


Abstrak
Pada awal abad ke-18 melalui pembenahan hak-hak asasi manusia muncul gerakan dari para feminis barat yang menuntut hak-hak perempuan agar disetarakan dalam kedudukan sosial politik dan lainnya, mengingat bahwa perempuan merupakan setengah komunitas di dunia juga bisa berada di posisi yang sama dengan laki-laki memiliki hak yang sama dalam mengatur dan mengelola kehidupan.

Di dalam Islam pasca kedatangan Nabi Muhammad Saw sebagai pembawa risalah Rahmatan lil alamin, derajat perempuan mulai diangkat dan di akui hak-hak nya selayaknya manusia. Ini menjadi revolusi dari pergerakan kesetaraan gender dimana sebelum datangnya islam perempuan dianggap sebagai aib dalam suatu keluarga, jika anak yang dilahirkan dalam keluarga tersebut seorang bayi pereempuan maka ayah dari anak tersebut tidak segan-segan untuk mengubur bayinya hidup-hidup. Ini menunjukkan bahwa pada masa jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah perempuan sama sekali tidak mempunyai hak dan posisi dalam kehidupan bermasyarakat.

Seiring dengan perjalanan risalah nabi Muhammad sekaligus menjadi pelopor kesetaraan gender, perempuan mulai menuntut hak-haknya untuk ikut andil dalam berbagai aspek sosal kehidupan tak terkucuali di bidang politik. Artikel yang dibahas oleh Dr. Yuli Yasin, M. A. mengenai “Mencermati Kisah Bilqis dan Bintu Kisra;Uapaya Menggali Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam Islam” menjadi salah satu lieratur yang menarik untuk dibahas. Kajian ini mengungkapkan bahwa perempuan juga memiliki peluang yang sama di dalam dunia perpolitikan selayaknya laki-laki, melalui gambaran kepemimpinan Bilqis dan Bintu Kisra dan tidak di temukannya ayat-ayat di dalam al Qur’an tentang larangan kesetaraan gender. Namun, dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori berisi tentang ancaman bagi sebuah Negara atau bangsa yang dipimpin oleh perempuan dengan kehancuran. Melalui hadist ini, ulamak klasik menafsirkan bahwa perempuan hanya memperoleh hak di bidang lain namun tidak dalam hak sebagai pemimpin. Dari kedua pokok yang telah disebutkan di atas, kisah kepemimpinan bilqis yang diabadikan dalam QS. An-Naml dan hadist riwayat Bukhori memiliki makna yang bertolak belakang sehingga ini menjadi pertimbangan dalam menetapkan sebuah hukum kepemimpinan seorang perempuan.


Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam


Islam adalah agama yang jauh dari konsep patriarkis yang dibangun atas struktur yang dominasi dan subordinasi, akan tetapi sebaliknya islam adalah agama yang menawarkan konsep egaliter.
Konsep kesetaraan gender di tegaskan dalam al qur’an bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama di ciptakan dari nafs al wahidah. Laki-laki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama sebagai agen moral. Kemudia keduanya akan mendapatkan pahala dan siksaan yang sama. Barometer kemuliaan seorang manusia di sisi Allah adalah prestasi dan kualitas tanpa membedakan etnik dan jenis kelamin. Sehingga laki-laki dan perempuan memiliki potensi dan kesempatan yang sama untuk menjadi khalifah dan hamba Allah.
Di dalam hadist Rasulullah SAW banyak riwayat yang menegaskan bahwa laki-lak9 dan perempuan tidak dibedakan di dalam islam. Salah satunya dalam HR. Abu Daud dan An Nasai Rasulullah mengingatkan, bahwa sesungguhnya wanita itu saudara laki-laki(An-Nisa’ syaqa’iqur-rijal).


Hukum Kepemimpinan Wanita Dalam Islam


Di dalam Al Qur’an tidak terdapat satu pun dari ayat Al Qur’am yang menjelaskan tentang larangan perempua untuk berperan seoptimal mungkin dalam pembangunan negaranya. Namun sebaliknya, Al Qur’an justru mendorong mereka bersama laki-laki untuk saling bahu-membahu untuk menjadi agent of change, bahkan Al Quran menampilkan sosok ratu Bilqis sebagai seorang pemimpin perempuan yang sukses dalam menyelamatkan kaumnya dunia akhirat. Namun, hasist sohih yang diriwayatkan oleh Bukhoridari Abu Bakrah yang artinya “tidak akan bahagia kaum yang menyerahkan urusannya pada seorang wanita” membuat ulama klasik sepakat melarang seorang perempuan memgang puncuk kepemimpinan dalam sebuah Negara. Pendapat ini juga di dukung oleh kaidah ushuliyyah yang mengatakan bahwa al ibrah bi umumillafdzi la bikhussusissabab. (yang menjadi sandaran hokum adalah subtansi teks bukan adanya teks).


Namun jika kita melihat ulamak kontemporer, maka kita akan melihat perbedaan pendapat mengenai hadist yang riwayatkan oleh Bukhori dari Abu Bakrah. Dandil Jabar dalam bukunya “Al mar’ah wal wilayah ‘Amah” membagi pendapat ulama mengenai kepemimpinan wanita menjadi tiga kelompok, yaitu :


Kelompok pertama, berpendapat bahwa wanita sama sekali tidak memiliki hak politik, termasuk di dalamnya menjadi pemimpin sebuah Negara. Mayoritas ulamak klasik masuk dalam kelompok ini, dan tidak sedikit diantara ulamak kontemporer yang mengikuti jejak pendahulunya. Dalil yang di gunakan adalah


1. Adanya ketentuan bahwa laki-laki adalah pemimpin, hal ini didapatkan dalam bbeberapa nash seperti QS AN-Nisa : 34, QS AL-Baqarah : 228 dan QS An-Nisa :32.
Namun jika melihat konteks dari dua ayat pertama (QS An-Nisa ayat 34 dan QS-AlBaqarah ayat 228 berkisar aturan sebuah rumah tangga dan kehidupan perkawinan, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kehidupan berpolitik.ayat ini hanya berlaku dalam lingkup kelurga, dengan bukti adanya kesepakatan ulama akan hak seorang wanita untuk menjadi nadzir wakaf dan pemangku wasiat anak yatim. Sementara ayat ketiga, tidak dapat djadikan landasan hokum karena bahwa laki-laki harus menjadi pemimpin wanita dalam semua lini kehidupan. Karena jika melihat ayat berikutnya akan jelas yang dimaksud adalah tentang mengaharapkan bagian yang sama dalam warisan.


2. Adanya larangan bagi wanita untuk keluar rumah, berinteraksi dengan laki-laki. Larangan ini di dasarkan pada QS Al-Ahzab ayat 33 dan QS Al-Ahzab ayat 53.
Jika melihat dari kedua ayat di atas, ayat ini hanya diperkhususkan untuk istri-istri nabi. dan banyak riwayat yang menggambarkan interaksi wanita dan laki-laki pada masa rasulullah Saw tanpa aa penghalang dinatara mereka. Dan hal ini masih berlangsung sampai dengan saat ini.


3. Adanya nash yang menyatakan bahwa wanita kurang akal dan agamnya, Rasulullah Saw bersabda : (Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamnya namun bisa melulhkan laki-laki berhati keras selain kalian (para wanita). “ HR BUkhori Muslim
Berdasarkan hasit di atas, kelompok pertama menganggap wanita tidak kapabel untuk berpartisipasi di kancah politik, karena menurut mereka dalam hadist ini rasulullah dengan tegas mengakui kekurangan akal dan agama seorang wanita.
Dalam konteks hadist diaats rasulullah tidak memarginalkan perempuan dengan perkataanya justru dalam hadist ini rasulullah menunjuukan kekagumannya akan kemampuan wanita meluluhkan laki-laki sekaras apapun.


4. adanya ancaman ketidakmakmuran bagi Negara yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita.


Kelompok kedua, berpendapat bahwa wanita memiliki hak politik sepertii halnya laki-laki kecuali memegang pempinan tertinggi Negara. Walaupun pada realitanya menurut sebagaian mereka masyarakat belum sepenuhnya siap untuk memberi ruang bagi wanita untuk bebas berpolitik seperti halnya laki-laki. Pendapat ini merupakan mayoritas ulama kontemporer. Dalilnya adalah sebagai berikut :


1. Laki-laki dan wanita memili hak dan kewajiban yang sama dalam Islam
Statement ini di dukung oleh beberapa ayat Al Qur’an diantaranya, QS Al- Baqarah : 228, QS Al-Hujurat : 13, QS At-Taubah : 71, QS An-Nur : 30-31, QS Al-Ahzab : 73, QS An Nahl : 97.
2. Wanita memiliki kapebilitas untuk berpartisipasi dalam wilayah public
Hal ini dibuktikan dengan kisah kesuksesan ratu bilqis yang memerintah negeri saba’ dan rasulullah pernah mengakui suaka politik wanita serta rasulullah juga pernah menerima bai’at wanita dan meminta pendapat istrinya Umu Salamah dalam mengambil keputusan.
3. kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar atas laki-laki dan perempuan
4. partisipasi wanita dalam kegiatan politik, penyebaran dakwah islam dan periwayatan hadist nabi.


Kelopok ketiga, berpendapat bahwa wanita memiliki hak politik seperti laki-laki, termasuk didalamnya memegang kekuasaan pemimpinan tertinggi Negara. Dalil-dalil yang digunakan adalah


1. Hadist Abu Bakrah dengan interpretasi berbeda dengan interpretasi kelompok pertama dan kedua.
2. Kisah ratu bilqis di dalam Al qur’an
3. Realita keberhasilan pemimpin wanita di zaman sekarang
4. Perbedaan tanggung jawab anatara pemimpin Negara saat ini dengan kahlifah.


Kesimpulan


Melihat konteks diatas melalui dalil-dalil yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam menetapkan kepemimpinan wanita sebagai pemimpin petinggi suatu Negara maka penulis menyimpulkan bahwa, kesuksesan yang di raih oleh Bilqis yang diceritakan di surah an-Naml adalah sebuah kepastian. Sementara hadist abuu bakrah memiliki interpretasi yang berbeda. Pertimbangan ini membuat penulis sepakat dengan bahwa memilih seorang pemimpin bukan lagi soal laki-laki atau wanita, karena teks-teks di dalam Al quran secara lugas menyampaikan kepada kita bahwa laki-laki atau perempuan tidak menjadi ukuran kemakmuran suatu kaum atau bangsa. Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam mengelola dan memakmurkan suatu. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here