Kasatpol PP Lotim Sudirman. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Oknum Satpol PP inisial HA, 30 tahun yang amankan Polres Lotim diduga terlibat jual beli togel. Atas kasus ini pelaku terancam diberikan sanksi berat sampai pemecahan, jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

Kasatpol PP Lotim, Sudirman menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada tiga hari yang lalu dan saat ini yang bersangkutan sedang diproses di Polres Lotim.

“Kami sedang komunikasikan dengan pihak kepolisian, apakah yang bersangkutan betul melakukan perbuatan itu atau sebaliknya. Kita akan tunggu dulu hasilnya,” terbagi Sudirman saat ditemui di kantornya, Rabu (6/4).

Dikatakan Sudirman, dari informasi yang didapatkan, bahwa yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa. Sehingga dirinya menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan, maka yang bersangkutan akan dipecat dari Satpol PP Lotim. Ini sesui dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP.

Selain itu, kata dia, Bupati Lotim juga menginstruksikan agar menindak tegas anggota yang melanggar Perda. Mengingat tugas pokok Satpol PP ialah untuk menegakkan Perda.

“Jadi Pak Bupati tegaskan, jika ada anggota yang melanggar Perda agar dipecat atau diputuskan kontrak kerjanya,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan data-data oknum tersebut sambil menunggu hasil dari Polres Lotim, sebagai bahan dan dasar untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

“Yang jelas jika itu terbukti kita akan pecat dia dan bisa menjadi pelajaran bagi anggota yang lain juga. Jangan sampai satu yang rusak kita semua ikut, lebih baik kita hilangkan yang rusak ini dati pada yang bagus-bagus ikut rusak,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here