Tersangka pencuri Arco saat diamankan di Polsek Gunungsari. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah BTN Bell Park II, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada, Rabu (13/7).

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menerangkan, berdasarkan laporan korban Mahawarjuri Pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.58 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Modus pelaku mengambil Arco milik korban yang di taruh di depan gerbang rumahnya.

Pada saat kejadian korban sedang bekerja atau tidak ada di rumah. Setelah korban pulang kerja baru diketahui korban hendak menggunakan Arco-nya sudah tidak ada di tempat.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Gunungsari melakukan penyelidikan mendatangi (TKP) dan mencari keterangan tambahan dilokasi kejadian,” ungkap Agus.

Setelah mendapatkan identitas dan ciri pelaku Tim opsnal Polsek Gunungsari menuju lokasi yang dituju dan berhasil mengamankan pelaku inisial AS alia A pria 32 tahun, alamat Dusun Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Gunungsari membawa terduga beserta barang bukti Arco dan Sepeda Motor Beat warna biru putih ke Polsek Gunungsari untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian sebesar 750 Ribu Rupiah dan untuk pelaku terduga dikenakan Pasal 364 KUHP,” tutup Agus. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here